ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN MAHFUD SUPU NARASUMBER KEGIATAN SOSIALISAI PENYUSUNAN VISI, MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON SESUAI RPJPD
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Morowali, bertempat di aula Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (18/7/2024).
Anggota KPU Kabupaten Morowali Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu sebagai narasumber dengan materi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dengan dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Mahfud juga menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel.
Adapun Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : 1) Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 2) Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 3) Pendaftaran dan Penelitian Parsyaratan Pasangan Calon, 4) Penetapan Pasangan Calon, lanjut Mahfud.
Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu: 1) Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendaftarkan pasangan calonnya jika telah memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD didaerah yang bersangkutan, 2) Jika dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka dihitung dengan pembulatan keatas, 3) Jika mengusulkan menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD, ungkap mahfud. (humaskpumorowali/ foto wahyu/ed ros)