Berita Terkini

ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN BIMTEK DUKUNGAN PENGAWASAN PEMILU AD HOC BAGI PANWASLUH KECAMATAN YANG DIGELAR BAWASLU KABUPATEN MOROWALI

Bungku,kab-morowali.kpu.go.id  – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sabri Darisa sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Dukungan Pengawasan Pemilu Ad Hoc bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Morowali pada Pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Hotel Qafia, Minggu (29/10/2023).

Sabri Darisa dalam materinya menyampaikan bahwa tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu tahun 2024.

Terkait dengan DPTb sabri menjelaskan tentang Syarat Pindah memilih, Dokumen alat bukti pendukung Pindah memilih, Tata cara Pindah Memilih, Pelayanan Pindah Memilih, Langkah-langkah melayani pindah memilih, Form A- Surat Pindah Memilih, Penyusunan Laporan  Rekapitulasi DPTb, Evaluasi DPTb dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan KPU Kabupaten/Kota.

Sabri menambahkan dalam hal DPK Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00) dan Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,248 kali