ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI NARASUMBER KEGIATAN SOSIALISASI NETRALITAS ASN PADA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sabri Darisa sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tema “Menjaga ASN dan birokrasi yang netral mendukung sukses pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak Tahun 2023”, di Gedung Serbaguna Ahmad Hadie, Kelurahan Matano, Selasa (10/10/2023).
Pj Bupati Morowali di wakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Drs. Ichwan Bahmid, MM membuka kegiatan secara resmi dan membaca sambutan tertulis dari Pj Bupati Morowali dengan mengajak seluruh ASN benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melalui Politik.
" Kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Morowali, saya harap agar mematuhi hal ini, dan bersikap netral pada pelaksanaan pemilu Tahun 2024 mendatang sekalipun dalam hal mendukung salah satu pilihan dan mempunyai hak pilih akan tetapi sebagai ASN saudara harus tetap profesional ", tegasnya.
Dalam materinya Sabri menyampaikan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, dengan Dasar Hukum Undang-undang 1945 Pasal 22E, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, saat ini kami sedang dalam tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Verifikasi Administrasi Daftar Calon Tetap (DCT) dari nama-nama Calon yang telah di usung oleh masing-masing Partai Politik (Parpol), lanjutnya.
“Dalam menjaga Netralitas ASN saya menyampaikan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta Pejabat Tinggi yang mencalonkan atau di calonkan sebagai calon legislatif wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”, tegasnya.
Turut hadir Asisten KASN RI Pengawasan Bidang Penerapan Politik Dalam Negeri Dr. IIP Ilham Firman, Anggota Bawaslu Kab. Morowali Elsevin Lansinara, Kadis/Kaban/Kabag, Sekretaris, Kabid, Kasubid/Kasubag, Camat, Kelurahan se Kabupaten Morowali, Kepala Sekolah SMA/SMK Se Kec. Bungku Tengah dan Instansi Vertikal Kab. Morowali. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)