ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG POLITIK OLEH BADAN KESBANGPOL DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bungku, kab-morowali.kpi.go.id – Anggota KPU Kabupaten Morowali Divisi Hukum dan Pengawasan Ervan sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik dengan tema "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Pesta Demokrasi Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Daerah Provinsi Sulaweasi Tengah, bertempat di Hotel Metro, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kec. Bungku Tengah, Kamis (21/9/2023).
Bupati Morowali Taslim di wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Moh. Rizal Badudin membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.
Ervan menyampaikan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tenteng penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai contoh mengapa harus rahasia, karena tentunya kita menghindari konflik sosial yang akan terjadi. Kemudian pada prinsipnya Pemilu itu harus Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian Hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, terang Ervan.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, pelaksanaan pemilu ini yang menjadi dasar mengapa kemudian impresi terkait terkait hari libur itu ketika hari pemungutan suara harus libur secara nasional, sehingga menjadi dasar kita untuk bersurat ke perusahaan untuk meliburkan karyawannya di hari tersebut untuk menggunakan hak pilihnya”, jelas Ervan.
Ervan juga mengingatkan kembali tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi serta Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, di dasarkan pada jumlah penduduk dan bukan berdasarkan DPT. (Humas KPU Kab. Morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)