Berita Terkini

KEGIATAN RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL POLRES MOROWALI, MENGHADIRKAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI SEBAGAI PEMBICARA

Bungku,kab-morowali.kpu.go.id  – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sabri Darisa sebagai narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu Tahun 2023-2024 di Wilayah Kabupaten Morowali, di Aula Mako Polres Morowali, Senin (16/10/2023).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi, penyelarasan rencana serta tindakan yang akan kita laksanakan dalam persiapan Pemilu tahun 2024.

Pelaksanaan tugas pengamanan ini harus profesionalisme serta berkomitmen demi menciptakan suasana yang kondusif hususnya menjelang Pemilu, lanjutnya.

“Saya berharap untuk Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) memberikan penjelasan terkait prediksinya, agar semua stakeholder yang terkait dalam pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi ini bisa sama persepsinya. Dan untuk Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) selain Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) ada tindak tersendiri yang menangani tindak pidana itu sendiri, dalam hal ini tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan. Saya juga meminta agar jangan sampai kita tergiring dengan opini-opini serta cek dulu kebenarannya agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan baru” ungkapnya.

Pj. Bupati Morowali yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Drs. Bambang S. Soerodjo, M.Si menyampaikan bahwa melalui lintas sektoral ini guna mencari solusi terbaik dalam penanganan menjelang pemilu tahun 2024 yang damai dan aman.

Dengan adanya koordinasi Lintas Sektoral ini dapat meningkatkan sinergitas dan komunikasi antar lembaga/instansi pemerintahan Kabupaten Morowali dengan stakeholder terkait dalam menghadapi pemilu mendatang, lanjutnya

Sabri Darisa dalam materinya menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 28 (1) Kapolri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sabri juga menambahkan 13 larangan bagi anggota polri serta peraturan kapolri nomor 7 tahun 2022 pasal 9 huruf (d), (e), dan (f) tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,247 kali