KPU KABUPATEN MOROWALI MELAKSANAKAN PAW KEPADA PPS YANG MEMILIKI IKATAN PERKAWINAN DENGAN SESAMA PENYELENGGARA
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – Selasa, 17/10/2023 di Media Center Kantor KPU Kabupaten Morowali, telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bakala Kecamatan Bungku Selatan oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali.
Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 71 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 261 tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPS pada Desa Bakala Kecamatan Bungku Selatan.
Sebelum melaksanakan PAW, KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan verifikasi dan klarifikasi dan menetapkan calon PAW peringkat 5 (lima) atas nama Gusti karena calon PAW peringkat 4 (empat) tidak bersedia menjadi PAW Anggota PPS Desa Bakala Kecamatan Bungku Selatan. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)