KPU Morowali Gelar Sosialisasi Dana Kampanye dan Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Morowali pada Pemilu Tahun 2024
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye (Dakam) yang di rangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Aula KPU, Jalan Wirabuana, Kompleks Kota Terpadu Mandiri, Jumat (29/9/2023).
Anggota KPU Kabupaten Morowali Sabri Darisa menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang harusnya kita duduk bersama, agar kita mempunyai pemahaman yang sama sehingga tidak ada penfsiran yang berbeda sesama partai politik. Terkait itu saya juga menyampaikan karena saya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, sekarang dalam tahapan data pemilih kita, kita sedang dihadapakan dengan tahapan penerimaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau daftar pemilih pindahan.
“Untuk itu, kami menghimbau untuk kita sama-sama sosialisasikan apabila ada konstituennya yang setelah ditetapkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di daerah lain tetapi ingin memilih di tempat domisilinya (hususnya Kabupaten Morowali), untuk disampaikan segera pindah memilihnya apabila ingin memilih di tempat domisilinya. Karena dalam pemilihan nanti, hanya ada tiga kriteria yang akan memilih yaitu : (1) Masyarakat yang terdaftar dalam DPT, (2) Masyarakat yang terdaftar dalam DPTb, dan (3) Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selain 3 (tiga) kriteria ini maka kami selaku pelaksana teknis tidak akan memberikan ruang untuk memilih, karena memang aturan pemilih itu sudah diatur agar tidak ada orang yang menggunakan pilihnya lebih dari satu kali. Jadi mari kita bekerjasama mensosialisasikan kepada konstituen-konstituen kita, bahwa sekarang DPTb itu telah dimulai sampai tanggal 15 Januari 2023 untuk kriteria umum, dan sampai H-7 (16 Januari – 7 Februari 2023) untuk kriteria husus” ungkap Sabri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu memberikan materi sosialisasi terkait Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengenai Ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu diatur dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339, dan terdapat pada Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum mengenai kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Mahfud menambahkan tahapan kampanye pemilihan umum di mulai dari (1) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), (2) Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (3) Perbaikan LADK, Pengumuman LADK, (4) Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), (5) Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP), (6) Audit Parpol, Paslon dan DPD, (7) Penyampaian Hasil Audit kepada Peserta Pemilu, (8) Pengumuman Hasil Audit, (9) Penutupan RKDK.
Sesuai PKPU nomor 18 tahun 2023 pada pasal 31 ayat (1), Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, terdapat pula pada Pasal 6 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 55 ayat (2) Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, tambah mahfud
Mahfud menuturkan (1) Fungsi Peserta Pemilu dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye yaitu Menginput informasi pelaksanaan kampanye, Menyusun dan Menyampaikan Laporan Dana Kampanye, Menerima hasil Audit atas Laporan Dana Kampanye, Menyampaikan data publikasi/daily report, (2) Fungsi Penyelenggara dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye yaitu Monitoring, Menerima informasi pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu, Menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Pemilihan Kantor Akuntan Publik, Mengolah data publikasi, (3) Fungsi KAP dan Stakeholder dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye yaitu KAP Menerima Laporan Dana Kampanye dan menyampaikan hasil audit, Stakeholders Pengawasan pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye, Memperoleh informasi dan data kampanye dan dana kampanye.
“Larangan Terkait Dana Kampanye Pemilu menurut undang-undang 7 tahun 2017 pasal 339 bahwa Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari (1) Pihak asing, (2) Penyumbang yang tidak jelas identitasnya, (3) Hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana, (4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, (5) Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain” tegas mahfud.
Mahfud juga memaparkan materi terkait Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan Kpu Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Diubah Dengan Keputusan Kpu Nomor 1026 Tahun 2023.
Dalam Pencermatan Rancangan DCT KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan DCT, putusan tersebut tidak mempengaruhi DCT mengenai (1) KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan, (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT, (3) Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, (4) Dalam hal pencoretan dilakukan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan pada suatu Dapil, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut” tutur mahfud. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)