Berita Terkini

Meminimalisir Adanya Keanggotaan Partai Politik yang BMS, KPU Kabupaten Morowali Mengadakan Rapat koordinasi.

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id KPU telah melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi pada tanggal 16 Agustus 2022, dimana Tahapan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022. Dengan berakhirnya tahapan tersebut KPU Kabupaten Morowali menggelar kegiatan repat kordinasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi partai partai politik di tingkan kabupaten morowali.

Dalam kegiatan ini Samsul menyampaikan Hal-hal penting terkait Tahapan Verifikasi Administrasi, Samsul menjelaskan tentang tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Partai Politik yang berkaitan dengan usia, Ganda Eksternal dengan partai politik lain dan potensi TMS terkait status pekerjaan dengan profesi PNS, TNI/POLRI, kepala desa atau profesi lainnya yang diatur dalam undang-undang serta NIK yang tidak terdaftar dalam DPB.

"Pada tahapan ini partai politik membuat surat pernyataan dan menyampaikan surat pernyataan yang di isi oleh anggota yang terindikasi ganda dengan partai lain dan kemudian di uplod melalui SIPOL", jelas Samsul.

Samsul juga menyinggung berbeda dengan Tahapan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu kali ini partai politik menerima informasi hasil verifikasi melalui SIPOL. beberapa hari yang lalu KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada partai politik, untuk mengecek SIPOL masing-masing partai politik terkait Hasil Verifikasi Administrasi yang membutuhkan tindak lanjut.

selain itu Samsul juga mengemukakan adanya temuan tentang Status Pekerjaan, harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan PNS, TNI/POLRI aktif tetapi dalam KTP masih tercantum Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Partai Politik. jika sudah tidak lagi aktif maka surat keputusan tersebut harus dilampirkan dengan surat Pensiun, begitu juga dengan temuan belum cukup umur, maka harus menyertakan surat pernyataan sudah menikah dan melampirkan akta nikah dan di uplod dalam SIPOL.

Samsul juga mengingatkan batas waktu penyerahan surat pernyataan melalui SIPOL pada tanggal 26 Agustus, sementara pada tanggal 27-28 agustus adalah waktu bagi KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap surat pernyataan yang sudah di uplod oleh partai politik.dalam hal anggota yang terindikasi ganda dengan partai lain menyerahkan surat pernyataan dari 2 partai yang terindikasi ganda eksternal dimaksud, maka KPU akan mengundang anggota partai tersebut untuk diminta klarifikasi terkait stastus keanggotaannya pada salah satu partai maka statusnya akan menjadi MS dan TMS pada partai lain.

demikian juga halnya terhadap status pekerjaan dan terindikasi NIK pada DPB dan akan dicek dalam database kementrian dalam negeri atas status kependudukan anggota yang dimaksud apabila pada saat pengecekan NIK tersebut ada dalam database kemendagri, maka status keanggotaannya menjadi MS, demikian juga sebaliknya. dalam hal terdapat keluhan dari partai politik terkait ketidakcukupan waktu bagi partai politik untuk membuat surat pernyataan karena tersebar di beberapa wilayah kecamatan, maka Samsul berpendapat agar partai politik berkoordinasi kepada pengurus partai politik tingkat kecamatan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Samsul juga menambahkan seharusnya KPU melakukan komunikasi dengan LO partai politik masing-masing yang dicantumkan melalui SIPOL. tetapi kenyataannya sebagian besar partai politik tidak mengunggah data LO kedalam SIPOL.

Samsul berharap partai politik pada tingkat kabupaten/kota untuk menyampaikan data LO partai politiknya karena partai politik merupakan Eksekutor dalam pelaksanaan tahapan ini. inilah tujuan dilakukannya Rapat Koordinasi ini, untuk memastikan bahwa informasi terkait pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi ini dapat diterima oleh partai politik secara utuh dan menyeluruh.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,156 kali