MENINDAKLANJUTI ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG TERINDIKASI GANDA EKSTERNAL, KPU KABUPATEN MOROWALI MELAKSANAKAN KLARIFIKASI LANGSUNG
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id Sebelumnya, KPU Kabupaten Morowali telah melakukan Verifikasi Administrasi didalam Akun System Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah melakukan pengecekan tersebut ditemukan beberapa Partai Politik yang memiliki Anggota terindikasi Ganda Eksternal, yang artinya Anggota atau pengurus terdaftar lebih dari satu Partai Politik.

Menurut data yang diperoleh dari SIPOL, sedikitnya ada 23 Partai Politik yang memiliki Anggota terindikasi Ganda Eksternal. Dan untuk menindak lanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Morowali mengeluarkan Pemberitahuan yang ditujukan kepada Partai Politik untuk segera melakukan Klarisikasi Langsung terhadap anggota yang terindikasi tersebut.
Klarifikasi langsung terhadap Partai Politik ini dilakukan tanggal 5 September mulai pukul 08.00 hinggah 24.00, dimana dari 23 partai politik hanya 6 partai politik saja yang melakukan kalarifikasi langsung oleh LO beserta anggota yang terindikasi dengan menyertakan KTP dan KTA, kemudian melakukan penandatangan surat pernyataan.

Kegiatan Klarifikasi langsung ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanakan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.