PELAKSANAAN SOSIALISASI PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023 OLEH KPU KABUPATEN MOROWALI
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan sosialisai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bertempat di Grand Cafe Bente, Bahomohoni, Bungku Tengah, Sabtu 12 Agustus 2023.
Dalam sambutannya Adhar memperkenalkan semua Anggota KPU Morowali periode 2023-2028 yang baru. Harapannya kedepan, kami tidak dapat berbuat banyak dalam melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024, tanpa dukungan dari rekan-rekan partai politik
peserta pemilu tahun 2024 karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan, begitu juga dengan partner kerja kami yaitu Bawaslu Kabupaten Morowali, sehingga sinergitas yang dibangun saat ini, dapat memudahkan kita dalam mensukseskan seluruh kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.(ungkap Adhar)
Adhar juga menyampaikan bahwa pemilu tahun 2024 ini, mengambil tema "sebagai sarana integrasi bangsa", yang artinya kita boleh berbeda pilihan tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk membangun dan mencerdaskan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, Mahfud Supu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip yaitu jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dalam materinya Mahfud juga menyampaikan larangan penempelan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Serta larangan untuk pemasangan alat peraga di tempat umum seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Syahruddin Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Morowali, bahwa terkait atribut yang diselenggarakan oleh KPU atau Partai Politik (Parpol) sendiri, oleh masing - masing Calon Legislatif (Caleg) adalah letak pemasangan APK. karena menurut saya, regulasi ini juga membutuhkan pemahaman terkait hak geografis kita hususnya morowali, karena teman-teman yang membuat regulasi itu melihat situasi secara nasional. Mereka tidak memahami bahwa ada situasi di daerah yang tidak dia pahami kondisinya, sehingga betul-betul ada yang harus kita buatkan kesepakatan selama itu tidak keluar jauh dari regulasi yang ada.
Muhammad Arafat staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali, bahwa batas akhir pelepasan APK (Alat Peraga Kampanye) adalah 1 hari,
sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat 7 untuk dilakukan 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Di pasal 27 dikatakan masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Dilihat dari kebiasaan kita, bahwa pembersihan APK itu dilakukan pada masa tenang. Karena akan terjadi tarik ulur ketika kita dari Bawaslu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan Pembersihan APK pada masa tenang. Hal tersebut ada kaitannya dengan proses pengawasan kedepannya, sehingga kita bisa sama-sama serta satu pemikiran dengan hal tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi ini Sabri Darisa selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, terkait jumlah partisipasi yang ada di kabupaten morowali yang dimana pada pemilu 2019, morowali merupakan kabupaten yang cukup rendah partisipasi pemilihnya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan partisipasi pemilih ini kami dari KPU tidak bisa bekerja sendiri, tetapi juga mengharapkan teman-teman dari parpol. Kami akan berupaya mengajak mereka untuk memilih, sedang teman-teman yang menentukan mereka pilih siapa.

Kemudian dalam hal pemilih itu sendiri, ada 3 kriteria yang boleh memilih pada saat pemilihan yaitu, (1) Mereka yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), (2) Mereka yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), (3) Mereka yang terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Ditahun 2024 DPTb ini memberikan kemudahan kepada mereka yang pindah domisili, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dll, bahwa mereka boleh diarahkan untuk mendaftar di PPS di desa alamat masing-masing. Jadi artinya kita harus menjamin bahwa hak-hak pemilih itu terlayani sebagaimana yang seharusnya.(lanjut Sabri)
Peserta kegiatan ini adalah Ketua, Sekretaris dan LO Partai Politik, Bawaslu dan Stakeholder terkait.
Penulis : Wahyu-Humas KPU Morowali