Berita Terkini

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA (PK) KPU KABUPATEN MOROWALI TAHUN 2022

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Morowali melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022 yang disaksikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Senin (10/1).

Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) dilakukan secara serentak oleh Ketua dan Sekretarus KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah dan disaksikan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 76/PW.02.8/72/2022 tanggal 6 Januari 2022 Perihal Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022.

KPU Kabupaten Morowali menyusun dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dengan menggunakan Indikator Kineija Kegiatan dan/atau Indikator Kineija Utama Satuan Kinerja, sesuai Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 5/PR.03.1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Laporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

PK adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui PK, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kinerja yang berkesinambungan setiap tahunnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 948 kali