Pengumuman/SE

PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUP KOMISI PEMILIHAN UMUM

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sejak tanggal 5-6 Januari 2022.

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bertujuan demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi pemerintahan di Lingkup Sekretariat KPU.

Berikut Pengumuman dan Persyaratan Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN):

https://kab-morowali.kpu.go.id/public/kab-morowali/dmdocument/1641347062pengumuman Penerimaan PPNPN.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 983 kali