
PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MOROWALI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali menerima penyerahan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan yang tertera pada Pengumuman Nomor : 563/PL.02.2-Pu/7206/2/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024.
DOWNLOAD DISINI untuk info lebih lanjutnya.