Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MOROWALI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Sesuai Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2015  tentang  Penetapan  Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  tahun  2014  tentang  Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  Menjadi  Undang-Undang,  Komisi  Pemilihan  Umum Kabupaten  Morowali  menerima  penyerahan  persyaratan  dukungan  pencalonan perseorangan  bakal  calon  Bupati  dan  Wakil  Bupati  Kabupaten  Morowali  pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan yang tertera pada Pengumuman Nomor : 563/PL.02.2-Pu/7206/2/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2024.

DOWNLOAD DISINI untuk info lebih lanjutnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 999 kali