Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 DAN PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Sabtu (30/7/2022).

Hadir dalam kegiatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali, Bawaslu Kabupaten Morowali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Morowali dan Partai Politik se-Kabupaten Morowali.

Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Morowali, Ervan. Sebelum membuka kegiatan, Ervan membacakan Pengumuman tentang Pendaftaran Partai Politik yang dikeluarkan oleh KPU RI. Dalam sambutannya, Ervan menyampaikan terkait pengumuman pendaftaran yang sudah dibuka per tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022. Selain itu, Ervan juga menginformasikan bahwa pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi tentang PKPU Nomor 3 Tahun 2022 oleh narasumber pertama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Samad. Samad memparkan bahwa Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah sementara berjalan pasca bulan sebelumnya tanggal 14 Juni 2022 dilaksanakan peluncuran tahapan Pemilu Tahun 2024 dimana 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. "Pemilu sebagai arena konflik yang sah yang diatur oleh Undang-undang untuk mempertahankan keharibaan kekuasaan. Jadi dasar ini yang tentunya harus mematuhi dan melihat regulasi-regulasi yang sudah ada," paparnya.

Samad juga menjelaskan tentang tahapan Pemilu yang sudah berjalan, salah satunya pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "KPU Kabupten Morowali sudah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan dan Partai Politik dapat melihat informasi terkait Data Pemilih saat ini," tuturnya.

"Dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU sudah membuat sebuah aplikasi yang memudahkan untuk mengecek data pemilih. Kami berharap partai politik dapat bekerjasama atau dapat memastikan konstituennya itu sudah terdaftar. KPU memiliki aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa dimiliki siapa saja. Dari aplikasi itu, dapat diketahui perkembangan data pemilih baik secara nasional, provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahkan sampai tingkat TPS. Kalau misalnya ada keluarga atau anggota partai politik yang belum terdaftar bisa didaftarkan melalui aplikasi tersebut. KPU berharap kita semua dapat bekerjasama untuk memastikan seluruh wajib pilih yang ada di Kabupaten Morowali sudah terdaftar," jelas samad.

Samad juga menyinggung terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang akan dihadapi dalam waktu dekat yaitu Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, yang selanjutkan akan masuk tahapan verifikasi administrasi yang berpusat di KPU RI.

Selain itu, Samad mengemukakan tantangan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya maraknya disinformasi dan berita hoax. KPU berharap dapat bekerjasama dengan Partai Politik memberikan edukasi atau pendidikan pemilih kepada wajib pilih. Jangan sampai media sosial dijadikan sebagai pengadilan untuk memvonis kandidat-kandidat tertentu, atau partai-partai tertentu atau calon-calon tertentu. Sehingga Partai Politik sebagai calon peserta pemilu dapat memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.

"KPU berharap politik uang, politik identitas atau SARA tidak terjadi di Kabupaten Morowali dalam Pemilu Tahun 2024 ini sehingga situas politik, situasi masyarakat pada saat Pemilu akan tetap aman dan tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi," tutup Samad.

Kegiatan dilanjutkan pemarapan materi kedua tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Morowali, Taufan Tanjing. Dalam paparannya, Taufan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Verifikasi Partai Poltik dilaksanakan14 bulan sebelum pelaksanaan voting day atau hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pad tanggal 14 Februari 2024. Ini yang menjadi dasar bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi Partai Politik itu diputuskan.

Taufan memaparkan terkait rujukan dari Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 25 Tahun 2020, dimana dalam amar keputusan itu dinyatakan bahwa Partai Politik yang memenuhi ambang batas itu hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara yang Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional meskipun ada keterwakilan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan tetap dilakukan verifikasi administrasi yang kemudian dilanjutkan verifikasi faktual. Sedangkan Partai Politik baru sama perlakuannya dengan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas.

"Dalam kegitan verifikasi Partai Politik, KPU telah menetapkan rincian program kegiatan tahapan dalam pendaftaran, verifikasi peserta Pemilu Tahun 2024. Jadi rinciannya dimulai pengumuman pendaftaran Partai Politik yang dimulai 29 Juli sampai dengan 31 Juli Tahun 2022 berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU RI, dimana pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen akan dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022.," jelas Taufan.

Taufan juga menyinggung terkait pelaksanaan verifikasi administrasi yang jika ditemukan usia atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai politik, keanggotaan yang dimaksud belum memenuhi syarat. Misalnya jika didapatkan ada yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih yang mungkin masih berusia 16 tahun tetapi oleh Partai Politik bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah menikah tetapi harus dibuktikan dengan akte nikah. Kalau tidak makan akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Sedangkan terkait NIK, Taufan menuturkan jika ditemukan NIK tidak terdapat pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam e-KPT atau KK yang ada pada SIPOL, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemeriksaan akan NIK itu kepada KPU.  Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam e-KTP atau KK yang ada pada SIPOL, maka keanggotaan yang dimaksud belum memenuhi syarat.

Taufan berharap Partai poltikk dapat melakukan pemutakhiran data keanggotaan secara berkelanjtan untuk memastikan kebenaran dokumen kepengurusan dan keanggotaa yang dimasukan ke aplikasi SIPOL.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,061 kali