Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu tanggapan dan saran Partai Politik
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Morowali menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Morowali, Kamis (24/11/2022).

Sosialisasi yang dibuka oleh Plh Ketua KPU Morowali Abdul Samad dan dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Morowali Taufan Tanjing, Bawaslu Morowali, Kesbangpol Morowali, ketua dan sekretaris masing-masing partai politik.
Plh Ketua KPU Morowali Abdul Samad menekankan perlunya peran aktif dari partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 dalam setiap tahapan pemilu.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu dari ketua maupun perwakilan parpol jangan abai setiap tahapan pemilu, harus selalu proaktif agar bisa update informasi setiap saat,” kata Abdul Samad saat menyampaikan sambutannya saat membuka Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil.
Menurutnya, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan daerah kab/kota dalam pemilihan umum sebagai dasar dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip.
Ia juga berharap, selama kegiatan ini ada masukan atas rencangan penataan dapil di Kabupaten Morowali dari peserta sosialisasi, lebih khusus dari pimpinan partai politik.
.jpeg)
Sementara itu, Anggota KPU Morowali Taufan Tanjing dalam paparan materinya, menjelaskan mengenai tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan program dan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dimulai dengan penerimaan data agregat kependudukanyang telah berlangsung pada 14 Oktober 2022. Dilanjutkan dengan Pencermatan dan Sinkronisasi Data Kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 29 Oktober 2022.
Kemudian Penyusunan dan Penetapan Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang tahapannya berlangsung mulai 30 Oktober hingga 5 November 2022. Lalu diikuti penyusunan dan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung 6 November hingga 23 November 2022.
Terakhir, adalah pengumuman rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Pada kesempatan ini pula, Taufan juga menjelaskan metode penghitungan alokasi kursi dan opsi penataan Dapil dengan tetap memperhatinkan 7 prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.