“ Tidak Terima Putusan BAWASLU atas Sengketa Pemilu 2024, Partai Ibu Akan Menggugat KPU Kepengadilan Tata Usaha Negara”
Pembacaan putusan sidang sengketa pemilu 2024 antara partai Ibu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diselengarakan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Dalam persidangan itu, Rahmat Bagja selaku hakim ketua dan dibantu dua hakim anggota membacakan putusan yang menyatakan KPU tidak melanggar prosedur seperti yang dilaporkan oleh Partai Ibu.
Setalah sidang pembacaan putusan tersebut, komisioner KPU idham Holik mengtakan, bahwa apa yang dilakukan KPU dalam proses pendaftran parpol telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya PKPU NO. 4 Tahun 2022 beserta keputusan KPU berkenaan dengan pedoman teknis pendaftaran parpol.
Berbeda dengan Idham Holik, perwakilan Partai Ibu, Dharma Leksana menyatakan tidak setuju dengan putusan persidangan dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan yang sama, atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik untuk ikut pesrta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.
KPU dianggap tidak profesional karena secara mendadak mengeluarkan aturan pendaftaran offline secara mendadak tanpa sosialisasi. Karena itu, menurutnya keputusan Bawaslu belum memenuhi rasa keadilan.