Berita Terkini

PEMBUKAAN KEGIATAN SOSIALISASI PENYUSUNAN VISI, MISI DAN PROGRAM BAKAL CALON SESUAI RPJPD

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Morowali, bertempat di aula Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (18/7/2024). Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar di damping Anggota KPU Kabupaten Morowali Ervan dan Mahfud Supu. Dalam Sambutannya Adhar menyampaikan bahwa kegiatan yang kita laksanakan saat ini merupakan turunan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan ini dilasanakan untuk memberikan gambaran umum dalam pelaksanaan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024. Dalam Pasal 64 ayat (1) dan atau Rencana (2 ) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto Pasal 13 ayat (1) UUD dan pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur: a) Pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat, b) Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut Adhar. Saat ini KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan dan sedang berlangsung pemuktahiran yakni Pencocokan & Penelitian (COKLIT) Data Pemilih yang dimulai sejak 24 Juni – 24 Juli 2024 Harapan kedepan mudah – mudahan hasil Coklit yang dilaksanakan KPU dapat akurat dan tentunya untuk seluruh masyarakat Morowali yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodir didalam pemuktahiran data pemilih, tutup Adhar. Turut hadir, Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar, Anggota KPU Kabupaten Morowali Mahfud Supu dan Ervan, Perwakilan  Dandim 1311/Morowali Pabung Morowali Utara Kapten Fathurokhman, Perwakilan Polres Morowali Kasat Intelkam Iptu Stanza Heraldo Tobigo, SH, Perwakilan Kejari Morowali Harison,SH ,Pimpinan Dinas Terkait, Pimipinan Parpol , Ormas, WIA serta Pers. (humaskpumorowali/foto wahyu/ed ros)

NARASUMBER EKSTERNAL DARI KABAN BAPPELITBANGDA KABUPATEN MOROWALI

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Morowali, bertempat di aula Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (18/7/2024). Narasumber eksternal dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( BAPPELITBANGDA) Kabupaten Morowali Hasyim, S.Pi. Dalam materinya Hasyim menyampaikan “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2025-2045 dengan dasar hukum 1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembnetukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, 5) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Adapun permasalahan dan isu-isu Strategis RPJPD Kabupaten Morowali 2025-2024 yaitu : 1) Belum Optimalnya Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan, 2) Belum Meratanya Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, 3) Masih Tingginya Angka Kemiskinan, Stunting dan Ketimpangan Pembangunan Wilayah, 4) Turunnya Kinerja dan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan Kelautan dan Pariwisata Dalam Perekonomian, 5) Belum Optimalnya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Dasar Antar Wilayah Kecamatan, 6) Masih Tingginya Penyimpangan (Pelanggaran) Panataan Ruang, 7) Turunnya Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, lanjut Hasyim. (humaskpumorowali/foto wahyu/ed ros)

ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI DIVISI TEKNIS PENYELENGGARAAN MAHFUD SUPU NARASUMBER KEGIATAN SOSIALISAI PENYUSUNAN VISI, MISI DAN PROGRAM BAKAL PASANGAN CALON SESUAI RPJPD

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Morowali, bertempat di aula Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (18/7/2024). Anggota KPU Kabupaten Morowali Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu sebagai narasumber dengan materi Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dengan dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Mahfud juga menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel. Adapun Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu : 1) Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 2) Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 3) Pendaftaran dan Penelitian Parsyaratan Pasangan Calon, 4) Penetapan Pasangan Calon, lanjut Mahfud. Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu: 1) Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu mendaftarkan pasangan calonnya jika  telah memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah  dalam pemilu DPRD didaerah yang bersangkutan, 2) Jika dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka dihitung dengan pembulatan keatas, 3) Jika mengusulkan  menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD, ungkap mahfud. (humaskpumorowali/ foto wahyu/ed ros)

KPU KABUPATEN MOROWALI MELAKSANAKAN BIMBINGAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA, PENGGUNAAN APLIKASI SIDALIH DAN e-COKLIT

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), serta E-Coklit dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024, bertempat di Aula Hotel Metro, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Jumat (14/6/2024). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar, didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Morowali Ervan, Mahfud Supu dan Sabri Darisa. Dalam sambutannya Adhar menyampaikan bahwa pelaksanakan kegiatan ini dilaksanakan 14-16 Juni 2024, diharapkan peserta bimtek dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk mendapatkan pengetahuan dalam pemutakhiran dam penyusunan dalam tingkat TPS karena PPK juga akan melaksanakan bimtek kepada jajaran terbawah sampai dengan Pantarlih. Pemutakhiran data pemilih bukan hal yang mudah, dikarenakan berhadapan langsung dengan pemilih yang berbeda karakter, diharapkan dalam perekrutan Pantarlih benar-benar sesuai dengan prosedur dan hindari kepentingan atas dasar keluarga, sehingga mengabaikan syarat utama sebagai Pantarlih. Lanjutnya. “Semoga tidak mendapatkan masalah kedepannya, dikarenakan jumlah TPS ada 293, dan jumlah Pantarlih sebanyak 492 orang. Jadi, perekrutan Pantarlih juga nantinya harus profesional sehingga hasilnya bisa sesuai yang kita harapkan, ” Tambahnya. Adhar juga menghimbau kepada semua penyelenggara agar tetap menjaga hubungan sesama penyelenggara bersama pihak eksternal tentunya. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali bersama Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Morowali, Pasi Intel Kodim 1311/MRW Kapten Inf Adrianus Gintu, Iptu Najamuddin Karim KBO Sat Intel Polres Morowali, Harison, S.H. Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, serta PPK se-Kabupaten Morowali termasuk sejumlah awak media. (humas kpu morowali /foto wahyu/ed rosdiah)

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUAPTEN MOROWALI AKAN LAKSANAKAN UJIAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PILKADA SERENTAK 2024

Bungku, kabmorowali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali mulai besok hari selasa tanggal 7/5/2024 akan melaksanakan tes tertulis computer assisted test (CAT) bagi para peserta yang lolos seleksi administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024 di gedung SMA Negeri 1 Bungku Tengah beralamat kelurahan Mendui  Kecamatan Bungku tengah Kabupaten morowali. Seleksi ini dilaksanakan serentak secara nasional, menurur Ketua Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Ruslan, bahwa pada rekrutmen badan adhoc PPK pilkada kab. Morowali kali ini, sebanyak 82 peserta dinyatakan telah lolos seleksi tahap administrasi. Selanjutnya, Muhajir M Kaseh selaku kasubag SDM Menyampaikan bahwa tes CAT akan dilaksanakan sebanyak 5 sesi dengan menggunakan gedung laboratorium komputer SMA Negeri 1 Bungku Tengah Seleksi tertulis CAT dilaksanakan untuk memudahkan dalam melihat hasil peserta apakah memenuhi standar kompetensi, peserta akan menjawab sebanyak 75 soal dalam waktu 90 menit dan selanjutnya dari 82 peserta akan diambil sebanyak 2 kali jumlah kebutuhan PPK di Kabupaten Morowali berdasarkan dengan raihan nilai tertinggi untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara. “Setelah seleksi tertulis CAT, peserta akan masuk ke tahapan tes wawancara yang nantinya tahapan test wawancara ingin membutuhkan 2 kali  dari jumlah yang dibutuhkan, contoh misalnya untuk PPK per kecamatan kami membutuhkan 5 orang, jadi otomatis tiap kecamatan untuk masuk ke tahapan wawancara kita membutuhkan 10 orang, nanti 10 orang itu setiap kecamatan kita adakan proses wawancara, tutup Muhajir. (humas kpu morowali)

KPU MOROWALI AKAN LAKUKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SE KABUPATEN MOROWALI

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 KPU Kabupaten Morowali akan membuka seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan se kabupaten morowali dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Ketua Divisi SDM Ruslan bersama Kasubag SDM KPU Kabupaten Morowali Muhajir M. Kaseh dalam mengikuti rapat kordinasi evaluasi dan persiapan pembentukan badan adhoc PILKADA Tahun 2024 saat di konfirmasi, menjelaskan bahwa sesuai keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam PILKADA Tahun 2024 akan segera dibuka dan pendaftaran akan dilakukan secara terbuka se kabupaten morowali. Ruslan menjelaskan bahwa rekrutmen pembentukan PPK, PPS dan PPDP (PANTARLIH) akan dilakukan rekrutmen secara terbuka sesuai pedoman yang berlaku, baik yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Untuk itu Ruslan berharap selaku Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Morowali, agar putra putri terbaik kabupaten morowali mendaftarkan dirinya menjadi penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Morowali Tahun 2024, sehingga dalam perekrutan dapat melahirkan penyelenggara yang mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil dalam penyelenggaraan PILKADA di daerah yang kaya akan nikel ini, tutupnya. (humas kpu morowali)