RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA BADAN ADHOC (PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT) PEMILIHAN UMUM 2024
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan AdHoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat) Pemilihan Umum 2024, Bertempat di Aula Hotel Grand Qafia, Bahomohoni, Bungku Tengah, Jumat -Sabtu (8-9 Desember 2023). Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar, dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya pelaksanaan kegiatan pemilu tahun 2024 kini telah memasuki bulan Desember yang artinya waktu pelaksanaan untuk menuju pemilu tinggal menghitung hari lagi. Sehingga tentunya pelatihan kerjasama dan seluruh kekuatan kita terkonsetrasikan pada kegiatan ini. “Tidak bisa kita pungkiri juga bahwasanya ditengah kesibukan kita di luar dari penyelenggara pemilu, itu tidak akan mengganggu dari pada pelaksanaan dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemilu”. Saya tidak meragukan kepada seluruh kemampuan dan komitmen kita, tetapi patut sebagai penyelenggara kita saling mengingatkan karena adanya tanggung jawab yang harus kita taati bersama, sambungnya. Terkait pelaksanaan kegiatan tahapan pemilu tahun 2024 ini, tanggal 11 Desember 2023 nanti teman-teman dalam hal ini PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar kiranya menunaikan kegiatan ini, dan tentunya harapan kita semua bahwasnya dalam penyelenggaraan perekrutan KPPS nanti benar-benar kita melakukan seleksi tersebut secara adil dan terbuka, tegasnya. Dilanjut pemaparan materi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ervan tentang Potensi Sengketa Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam materinya Ervan memberikan pengantar bahwa (1) Pemilu Merupakan Arena Kompetisi Atau Konflik Yang Sah & Legal Untuk Meraih Atau Mempertahankan Kekuasaan, (2) Sebagai wujud dari kemajemukan (Bhineka Tunggal Ika), Pemilu sarana integrasi bangsa & menata kemajuan bangsa ke depan dalam bingkai NKRI, (3) Sebagai arena kompetisi atau arena konflik yang sah, Pemilu memiliki beberapa kerawanan terjadinya permasalahan hukum, (4) KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat dan amanah untuk menyelenggarakan Pemilu memiliki tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan Pemilu, (5) Dengan demikian seluruh jajaran KPU perlu memiliki kompetensi dan pengetahuan baik dari aspek regulasi dan praktik guna terciptanya Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Ervan juga membahas tentang Alur Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu, Aspek Startegis Pemilu, Aspek Penting Pemilu, Penegakan Hukum Pemilu, Beberapa Tahapan Krusial Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, Beberapa Potensi Sengketa Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Perlunya Kecermatan dan Ketelitian di Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Beberapa Catatan dan Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Bagi KPU. Turut hadir, Anggota KPU Kabupaten Morowali Ervan, Mahfud Supu, Sabri Darisa, Ruslan, bersama Sekretaris Adirosali Sujasman, Kasubag, Staf ASN dan Staf PPNPN, PPK dan Sekretariat Se- Kabupaten Morowali. Hadir sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Elsevin Lansinara, Kasat Intel Polres Morowali Iptu Stanza Heraldo Tobigo, S.H dan Kasi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Morowali Jayadi, S.H., M.H. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)