Berita Terkini

KOORDINASI TERKAIT TITIK LOKASI APK BERSAMA PEMERINTAH DAERAH

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali melalukan koordinasi ke pemerintah daerah terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Rumah Jabatan Wakil Bupati Morowali, Selasa (7/11/2023). Anggota KPU Kabupaten Morowali Ruslan menyampaikan bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Mahbub, M.Si juga menambahkan kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah penentuan titik lokasi pemasangan APK ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Trurut hadir Anggota KPU Morowali Sabri Darisa serta Kasubag Teknis dan Hupmas Sitti Rosdiah Bahmid. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

PELAKSANAAN APEL PAGI RUTIN DI HALAMAN KANTOR KPU KABUPATEN MOROWALI

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali melaksanakan Apel Senin Pagi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ruslan di halaman kantor KPU Kabupaten Morowali, Senin (6/11/2023). Dalam amanatnya Ruslan menyampaikan tidak lama lagi kita akan menghadapi hari pemungutan suara. Saya berharap kepada rekan-rekan sekretariat untuk selalu menjaga kesehatan, serta dalam waktu dekat ini juga kita menunggu logistik selanjutnya yang mungkin sudah dalam pengepakan dan akan di salurkan ke seluruh satker, lanjutnya. Kita juga harus mempersiapkan pembetukan Adhoc, dalam hal ini KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), tutupnya. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK BERUPA SEGEL SEBANYAK 49.293 KEPING DITERIMA KPU KABUPATEN MOROWALI

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah menerima logistik Pemilu Tahun 2024 berupa Segel, Sabtu (4/11/2023). Logistik ini diterima di Kantor KPU Kabupaten Morowali pukul 09.14 Wita, yang diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Morowali  Sabri dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Muhtar Samuda, serta di saksikan oleh Bawaslu Morowali dan Polres Morowali. Sebelum memasukkan segel kedalam Gudang logistik, terlebih dahulu dilakukan penyortiran Segel untuk memastikan segel yang diterima telah sesuai kebutuhan segel yang telah diajukan oleh KPU Kabupaten Morowali, ucap Muhtar Muhtar menambahkan sebelum segel, KPU Kabupaten Morowali telah menerima logistik pemilu berupa bilik dan kotak suara yang mana KPU Kabupaten Morowali juga masih menunggu penyaluran logsitik pemilu lainnya. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

KPU KABUPATEN MOROWALI TETAPKAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DPRD KABUPATEN MOROWALI PADA PEMILU TAHUN 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id  – Jumat (3/11/2024) di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowal telah dilaksanakan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Morowali, yang mana telah ditetapkan sebanyak 335 Calon Anggota DPRD yang telah terbagi di 3 Daerah Pemilihan (Dapil). Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar menyampaikan, tahapan menuju penetapan DCT telah rampung dan hari ini akan diumumkan seluruh Daftar Calon Tetap yang telah melalui beberapan tahapan yaitu Pencermatan Rancangan DCT, Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap, Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Penggantian Calon Pada masa Pencermatan DCT, Penyusunan DCT, Penetapan DCT dan Pengumuman DCT. Seluruh Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah diajukan ke KPU Kabupaten Morowali seluruhanya telah dilakukan  verifikasi administrasi dengan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tambah adhar Ketua Divisi Teknis Mahfud Supu menambahkan, berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat 336 peserta, namun yang ditetapkan menjadi Calon anggota Tetap hanya 335 calon saja. Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Ruslan juga menambahkan, setelah penetapan DCT KPU Kabupaten Morowali akan melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Morowali terkait zona titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)  

PENCERMATAN DATA CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM SURAT SUARA DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA PADA PEMILU TAHUN 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melakukan Pencermatan Data Calon Anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Surat Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya pada Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU Morowali, Selasa (31/10/2023). Pencermatan ini bertujuan untuk memastikan Dummy Surat Suara sesuai dengan seluruh Dokumen yang telah diajukan oleh Partai Politik. Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Morowali telah melakukan penyaringan dan pemeriksaan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Dalam proses ini, KPU Kabupaten morowali bertugas untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Adhar menyampaikan, Pencermatan Data Calon Anggota DPRD ini merupakan kesempatan terakhir bagi peserta Pemilu untuk memperbaiki Dokumen pencalonan sebelum dilaksanakannya Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten. Setelah pencermatan Data, KPU akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten, kemudian KPU Kabupaten akan menyerahkan Dummy Surat Suara yang telah disetujui oleh seluruh Partai Politik ke KPU RI, lanjut adhar. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI MENJADI NARASUMBER PADA KEGIATAN BIMTEK DUKUNGAN PENGAWASAN PEMILU AD HOC BAGI PANWASLUH KECAMATAN YANG DIGELAR BAWASLU KABUPATEN MOROWALI

Bungku,kab-morowali.kpu.go.id  – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sabri Darisa sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Dukungan Pengawasan Pemilu Ad Hoc bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Morowali pada Pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Hotel Qafia, Minggu (29/10/2023). Sabri Darisa dalam materinya menyampaikan bahwa tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu tahun 2024. Terkait dengan DPTb sabri menjelaskan tentang Syarat Pindah memilih, Dokumen alat bukti pendukung Pindah memilih, Tata cara Pindah Memilih, Pelayanan Pindah Memilih, Langkah-langkah melayani pindah memilih, Form A- Surat Pindah Memilih, Penyusunan Laporan  Rekapitulasi DPTb, Evaluasi DPTb dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan KPU Kabupaten/Kota. Sabri menambahkan dalam hal DPK Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00) dan Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)