Berita Terkini

KPU Morowali Gelar Rapat Pleno Terkait Tahapan Pemilu Tahun 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Rutin, di Media Center, Rabu (4/10/2023). Ketua KPU Morowali Adhar membuka kegiatan rapat pleno dan menyampaikan bahwa kita harus mempersiapkan logistik yang akan masuk pada bulan oktober ini dan sesuai hasil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) nominal yang disepakati tidak berubah serta akan diadakan penandatanganan kesepakatan dengan tim TAPD. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu, tahapan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah dilaksanakan, selanjutnya kami akan melaksanakan monev terkait DPTb dibungku selatan yang sempat tertunda. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ruslan terkait kegiatan sesuai surat KPU RI hari santri dan sumpah pemuda akan diadakan kegiatan Pemutaran Film "Kejarlah Janji" yang akan dilaksanakan di pesantren Nurul Iman pada tanggal 22 pukul 19.30 dan Kampus 2 Untad pada tanggal 28 diwaktu yang sama.  “Ada 12 partai yang melakukan pengajuan perubahan dan 4 partai tidak melakukan perubahan. Terkait Nobar teknisnya belum ada disampaikan oleh KPU RI dan Permintaan pelaporan kegiatan di Aplikasi Siparmas belum lengkap dikarenakan ada beberapa dokuman kegiatan separti absen dan notulen yang belum lengkap”, sambung Rosdiah Kasubag Teknis dan Hupmas. Ketua Divisi Rendatin Sabri Darisa, tetkait hasil monitoring DPTb dibungku tengah, PPK belum melaksanakan monitoring setelah Bimtek DPTb. Saya berharap PPK di masing-masing kecamatan segera melaksanakan monitoring ke PPS terkait DPTb. Sesuai hasil monev di Bungku Timur dan Bungku Pesisir mereka telah menginput di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) tetapi kita perlu memastikan sosialisasi DPTb ini sampai pada jajaran tingkat bawah. Jadwal Koordinasi dengan Bupati terkait NPHD dapat segera diagendakan, tutup Sekretaris Adirosali. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

KPU Kabupaten Morowali Melaksanakan Pengambilan Sumpah PAW Anggota PPS

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – Hari ini Rabu 4/10/2023 bertempat di Media Center KPU Kabupaten Morowali, telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah dan Desa Atananga Kecamatan Bumi Raya oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali. Pelaksanaan PAW sebagaimana ketentuan pasal 73 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kabupaten Morowali nomor 229 tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS pada Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah dan Keputusan KPU Kabupaten Morowali nomor 230 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPS pada Desa Atananga Kecamatan Bumi Raya. Sebelum melaksanakan PAW, KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan klarifikasi dan menetapkan calon PAW peringkat 4 (empat) atas nama Hasna Djaelani sebagai Anggota PPS Kelurahan Matano Kecamatan Bungku Tengah, serta menetapkan Titi Hardianti sebagai calon PAW Desa Atananga Kecamatan Bumi Raya atas rekomendasi dari PPK, PPS dan Pemerintah Desa. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa menuju Indonesia Maju" , di Halaman Kantor KPU Kabupaten Morowali, Minggu (1/10/2023) Mahfud sebagai Inspektur upacara membacakan naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila pelaksanaan upacara diikuti oleh Anggota KPU Divisi Rendatin bersama Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubag serta seluruh Staf ASN dan PPNPN dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Morowali. Upacara ini di laksanakan untuk memperingati hari bersejarah yang berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) PKI yang terjadi pada tahun 1965. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

KPU Morowali Gelar Sosialisasi Dana Kampanye dan Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Morowali pada Pemilu Tahun 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Dana Kampanye (Dakam) yang di rangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Aula KPU, Jalan Wirabuana, Kompleks Kota Terpadu Mandiri, Jumat (29/9/2023). Anggota KPU Kabupaten Morowali Sabri Darisa menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang harusnya kita duduk bersama, agar kita mempunyai pemahaman yang sama sehingga tidak ada penfsiran yang berbeda sesama partai politik. Terkait itu saya juga menyampaikan karena saya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, sekarang dalam tahapan data pemilih kita, kita sedang dihadapakan dengan tahapan penerimaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau daftar pemilih pindahan. “Untuk itu, kami menghimbau untuk kita sama-sama sosialisasikan apabila ada konstituennya yang setelah ditetapkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdaftar di daerah lain tetapi ingin memilih di tempat domisilinya (hususnya Kabupaten Morowali), untuk disampaikan segera pindah memilihnya apabila ingin memilih di tempat domisilinya. Karena dalam pemilihan nanti, hanya ada tiga kriteria yang akan memilih yaitu : (1) Masyarakat yang terdaftar dalam DPT, (2) Masyarakat yang terdaftar dalam DPTb, dan (3) Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Selain 3 (tiga) kriteria ini maka kami selaku pelaksana teknis tidak akan memberikan ruang untuk memilih, karena memang aturan pemilih itu sudah diatur agar tidak ada orang yang menggunakan pilihnya lebih dari satu kali. Jadi mari kita bekerjasama mensosialisasikan kepada konstituen-konstituen kita, bahwa sekarang DPTb itu telah dimulai sampai tanggal 15 Januari 2023 untuk kriteria umum, dan sampai H-7 (16 Januari – 7 Februari 2023) untuk kriteria husus” ungkap Sabri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahfud Supu memberikan materi sosialisasi terkait Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengenai Ketentuan mengenai dana kampanye Pemilu diatur dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339, dan terdapat pada Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum mengenai kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. Mahfud menambahkan tahapan kampanye pemilihan umum di mulai dari (1) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), (2) Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (3) Perbaikan LADK, Pengumuman LADK, (4) Penyampaian Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), (5) Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Kantor Akuntan Publik (KAP), (6) Audit Parpol, Paslon dan DPD, (7) Penyampaian Hasil Audit kepada Peserta Pemilu, (8) Pengumuman Hasil Audit, (9) Penutupan RKDK. Sesuai PKPU nomor 18 tahun 2023 pada pasal 31 ayat (1), Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain, terdapat pula pada Pasal 6 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 55 ayat (2) Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, tambah mahfud Mahfud menuturkan (1) Fungsi Peserta Pemilu dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye yaitu Menginput informasi pelaksanaan kampanye, Menyusun dan Menyampaikan Laporan Dana Kampanye, Menerima hasil Audit atas Laporan Dana Kampanye, Menyampaikan data publikasi/daily report, (2) Fungsi Penyelenggara dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye yaitu Monitoring, Menerima informasi pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu, Menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, Pemilihan Kantor Akuntan Publik, Mengolah data publikasi, (3) Fungsi KAP dan Stakeholder dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye yaitu KAP Menerima Laporan Dana Kampanye dan menyampaikan hasil audit, Stakeholders Pengawasan pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye, Memperoleh informasi dan data kampanye dan dana kampanye. “Larangan Terkait Dana Kampanye Pemilu menurut undang-undang 7 tahun 2017 pasal 339 bahwa Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye Pemilu yang berasal dari (1) Pihak asing, (2) Penyumbang yang tidak jelas identitasnya, (3) Hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana, (4) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD, (5) Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain” tegas mahfud. Mahfud juga memaparkan materi terkait Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan Kpu Nomor  996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara Dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Diubah Dengan Keputusan Kpu Nomor 1026 Tahun 2023. Dalam Pencermatan Rancangan DCT KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan DCS dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat. “Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan bahwa calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak terbukti melakukan perbuatan pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu yang diucapkan dalam sidang pengadilan, setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan DCT, putusan tersebut tidak mempengaruhi DCT mengenai (1) KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT, jika calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan, (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT, (3) Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, (4) Dalam hal pencoretan dilakukan terhadap calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi penempatan dan keterwakilan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan pada suatu Dapil, pencoretan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota lain pada Dapil tersebut” tutur mahfud. (humas kpu morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)

ANGGOTA DAN KASUBAG KPU KABUPATEN MOROWALI TURUT SERTA PADA KEGIATAN RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEHUMASAN DAN PPID TAHUN 2023

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Morowali Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ruslan bersama Kasubag Teknis dan Hupmas Sitti Rosdiah Bahmid mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Kehumasan dan PPID Tahun 2023, Hotel Novotel Tangerang, Provinsi Banten mulai tanggal 25-27 September 2023. Anggota KPU RI August Mellaz dalam arahannya Rakornas sosialisasi pemilu 2024 itu sangat penting sebagai etalase lembaga  penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi-informasi kepemiluan kepada publik, terkait tahapan pemilu yang sementara berjalan atau setidaknya publik dapat mengetahui pemilu serentak rabu 14 Februari 2024. Demikian juga Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dalam arahannya menyampaikan begitu pentingnya divisi sosialisasi di lembaga KPU sehingga mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat isu-isu kepemiluan yang dapat meningkatkan kepercayaan publik pada KPU selaku penyelenggara teknis pemilu serentak tahun 2024. “Bagi sebuah lembaga seperti KPU melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah sebuah keharusan. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan, program dan jadwal akan meningkatkan pengetahuan pemilih yang berkorelasi pada peningkatan partisipasi nanti”. Sosialisasi informsai yang dilakukan KPU juga sifatnya terus menerus. Tidak terbatas pada waktu khusus dan cukupannya luas atau tidak dibatasi sector masyarakat tertentu, jelas Parsadaan. Rakornas kehumasan dan PPID juga di ikuti oleh 1.150 peserta dari 38 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. [humaskpukab.morowali wahyu/foto ruslan/ed rosdiah]

ANGGOTA KPU KABUPATEN MOROWALI SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG POLITIK OLEH BADAN KESBANGPOL DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

Bungku, kab-morowali.kpi.go.id – Anggota KPU Kabupaten Morowali Divisi Hukum dan Pengawasan Ervan sebagai narasumber kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Politik dengan tema "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Hak dan Kewajiban dalam Pelaksanaan Pesta Demokrasi Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Daerah Provinsi Sulaweasi Tengah, bertempat di Hotel Metro, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kec. Bungku Tengah, Kamis (21/9/2023). Bupati Morowali Taslim di wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Moh. Rizal Badudin membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi. Ervan menyampaikan materi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tenteng penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai contoh mengapa harus rahasia, karena tentunya kita menghindari konflik sosial yang akan terjadi. Kemudian pada prinsipnya Pemilu itu harus Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian Hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, terang Ervan. “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, pelaksanaan pemilu ini yang menjadi dasar mengapa kemudian impresi terkait terkait hari libur itu ketika hari pemungutan suara harus libur secara nasional, sehingga menjadi dasar kita untuk bersurat ke perusahaan untuk meliburkan karyawannya di hari tersebut untuk menggunakan hak pilihnya”, jelas Ervan. Ervan juga mengingatkan kembali tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi serta Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, di dasarkan pada jumlah penduduk dan bukan berdasarkan DPT. (Humas KPU Kab. Morowali wahyu/foto wahyu/ed rosdiah)