Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar membuka kegiatan pada Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024, Aula KPU Kabupaten Morowali, Kompleks KTM Fonuasingko, Bungku Tengah, Senin (21/8/2023). Dalam sambutannya, Adhar berharap agar selalu menjaga kekompakan dan membangun komunikasi agar pelaksanaan tahapan pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Adhar juga meminta agar semua PPK melakukan sosialsasi ke tingkat PPS agar memfasilitasi pemilih yang melakukan pindah memilih, dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan teknis yang ada. Untuk itu, pentingnya mengecek apakah pemilih sudah terdaftar di DPT atau belum, dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ervan menambahkan agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas ditingkat PPK terkait integritas sebagai penyelenggara, serta diharapkan PPK di tingkat kecamatan terkait pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten Morowali agar di sosialisasikan ke masyarakat. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sabri Darisa menjelaskan, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur undang-undang. Tak hanya itu, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih jika ingin pindah memilih. Telah diatur dalam undang-undang, 9 alasan pemilih dapat pindah memilih yang selambat-lambatnya diurus pada H-30 atau 15 Januari 2024, diantaranya (1) bertugas di tempat lain, dengan bukti dukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah; (2) menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, dengan bukti surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping; (3) tertimpa bencana, dengan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau pemberitaan dari media massa; (4) Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, dengan surat pernyataan dari kalapas atau karutan; (5) penyandang disabilitas dirawat di panti sosial/rehabilitasi, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah; (6) menjalani rehabilitasi narkoba, dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah; (7) bekerja di luar domisili, dengan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru; (8) menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah; (9) pindah domisili, dengan bukti fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru, ungkap sabri. Lebih lanjut, Sabri mengatakan pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal/tujuan pemilih, jika di luar negeri maka ke PPLN daerah tujuan. Melalui Sidalih, pemilih yang pindah memilih akan dialokasikan sesuai kuota per-TPS, sehingga ketika mendapatkan form A pindah memilih, sudah tercantum TPS yang akan dituju. Turut hadir Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Staf divisi rendatin KPU Morowali, ketua, sekretariat dan Anggota divisi data tingkat PPK se-Kabupaten Morowali, serta Sekretaris dan Kasubag Bawaslu Kabupaten Morowali. (wahyu/humas kpu morowali).