Berita Terkini

MONITORING BIMTEK DPTb DAN DPK DI KECAMATAN SE-KABUPATEN MOROWALI

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali melakukan Monitoring sekaligus bimbingan teknis kepada PPS di setiap kecamatan se-Kabupaten Morowali, Senin (28/8/2023). seluruh Anggota KPU Kabupaten Morowali didampingi oleh kasubag dan staf sekretariat,Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) agar memfasilitasi pemilih yang melakukan pindah memilih, dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan teknis yang ada.  Kegiatan ini juga dilakukan agar PPK dan PPS membuat/membuka posko pelayanan dalam hal pindah memilih, terhusus kepada kecamatan yang terdapat perusahaan-perusahaan, sehingga mengakibatkan pertambahan jumlah penduduk. (wahyu/humas kpu morowali).

PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Morowali Adhar membuka kegiatan pada Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2024, Aula KPU Kabupaten Morowali, Kompleks KTM Fonuasingko, Bungku Tengah, Senin (21/8/2023). Dalam sambutannya, Adhar berharap agar selalu menjaga kekompakan dan membangun komunikasi agar pelaksanaan tahapan pemilu 2024 terlaksana dengan baik. Adhar juga meminta agar semua PPK melakukan sosialsasi ke tingkat PPS agar memfasilitasi pemilih yang melakukan pindah memilih, dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan teknis yang ada. Untuk itu, pentingnya mengecek apakah pemilih sudah terdaftar di DPT atau belum, dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ervan menambahkan agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas ditingkat PPK terkait integritas sebagai penyelenggara, serta diharapkan PPK di tingkat kecamatan terkait pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten Morowali agar di sosialisasikan ke masyarakat. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sabri Darisa menjelaskan, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur undang-undang. Tak hanya itu, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih jika ingin pindah memilih. Telah diatur dalam undang-undang, 9 alasan pemilih dapat pindah memilih yang selambat-lambatnya diurus pada H-30 atau 15 Januari 2024, diantaranya (1) bertugas di tempat lain, dengan bukti dukung surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah; (2) menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, dengan bukti surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping; (3) tertimpa bencana, dengan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau pemberitaan dari media massa; (4) Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, dengan surat pernyataan dari kalapas atau karutan; (5) penyandang disabilitas dirawat di panti sosial/rehabilitasi, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah; (6) menjalani rehabilitasi narkoba, dengan surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah; (7) bekerja di luar domisili, dengan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru; (8) menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah; (9) pindah domisili, dengan bukti fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru, ungkap sabri. Lebih lanjut, Sabri mengatakan pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal/tujuan pemilih, jika di luar negeri maka ke PPLN daerah tujuan. Melalui Sidalih, pemilih yang pindah memilih akan dialokasikan sesuai kuota per-TPS, sehingga ketika mendapatkan form A pindah memilih, sudah tercantum TPS yang akan dituju. Turut hadir Anggota, Sekretaris, Kasubag dan Staf divisi rendatin KPU Morowali, ketua, sekretariat dan Anggota divisi data tingkat PPK se-Kabupaten Morowali, serta Sekretaris dan Kasubag Bawaslu Kabupaten Morowali. (wahyu/humas kpu morowali).

PELAKSANAAN SOSIALISASI PKPU NOMOR 15 TAHUN 2023 OLEH KPU KABUPATEN MOROWALI

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan sosialisai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, bertempat di Grand Cafe Bente, Bahomohoni, Bungku Tengah, Sabtu 12 Agustus 2023. Dalam sambutannya Adhar memperkenalkan semua Anggota KPU Morowali periode 2023-2028 yang baru. Harapannya kedepan, kami tidak dapat berbuat banyak dalam melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024, tanpa dukungan dari rekan-rekan partai politik peserta pemilu tahun 2024 karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan, begitu juga dengan partner kerja kami yaitu Bawaslu Kabupaten Morowali, sehingga sinergitas yang dibangun saat ini, dapat memudahkan kita dalam mensukseskan seluruh kegiatan tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.(ungkap Adhar) Adhar juga menyampaikan bahwa pemilu tahun 2024 ini, mengambil tema "sebagai sarana integrasi bangsa", yang artinya kita boleh  berbeda pilihan tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk membangun dan mencerdaskan kehidupan dalam berbangsa dan  bernegara. Sementara itu, Mahfud Supu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi sosialisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip yaitu jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Dalam materinya Mahfud juga menyampaikan larangan penempelan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan. Serta larangan untuk pemasangan alat peraga di tempat umum seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Syahruddin Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Morowali, bahwa terkait atribut yang diselenggarakan oleh KPU atau Partai Politik (Parpol) sendiri, oleh masing - masing Calon Legislatif (Caleg) adalah letak pemasangan APK. karena menurut saya, regulasi ini juga membutuhkan pemahaman terkait hak geografis kita hususnya morowali, karena teman-teman yang membuat regulasi itu melihat situasi secara nasional. Mereka tidak memahami bahwa ada situasi di daerah yang tidak dia pahami kondisinya, sehingga betul-betul ada yang harus kita buatkan kesepakatan selama itu tidak keluar jauh dari regulasi yang ada. Muhammad Arafat staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali, bahwa batas akhir pelepasan APK (Alat Peraga Kampanye) adalah 1 hari, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 36 ayat 7 untuk dilakukan 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Di pasal 27 dikatakan masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Dilihat dari kebiasaan kita, bahwa pembersihan APK itu dilakukan pada masa tenang. Karena akan terjadi tarik ulur ketika kita dari Bawaslu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan Pembersihan APK pada masa tenang. Hal tersebut ada kaitannya dengan proses pengawasan kedepannya, sehingga kita bisa sama-sama serta satu pemikiran dengan hal tersebut. Dalam kegiatan sosialisasi ini Sabri Darisa selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menambahkan, terkait jumlah partisipasi yang ada di kabupaten morowali yang dimana pada pemilu 2019, morowali merupakan kabupaten yang cukup rendah partisipasi pemilihnya. Oleh karena itu, untuk meningkatkan partisipasi pemilih ini kami dari KPU tidak bisa bekerja sendiri, tetapi juga mengharapkan teman-teman dari parpol. Kami akan berupaya mengajak mereka untuk memilih, sedang teman-teman yang menentukan mereka pilih siapa. Kemudian dalam hal pemilih itu sendiri, ada 3 kriteria yang boleh memilih pada saat pemilihan yaitu, (1) Mereka yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), (2) Mereka yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), (3) Mereka yang terdaftar dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Ditahun 2024 DPTb ini memberikan kemudahan kepada mereka yang pindah domisili, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam, dll, bahwa mereka boleh diarahkan untuk mendaftar di PPS di desa alamat masing-masing. Jadi artinya kita harus menjamin bahwa hak-hak pemilih itu terlayani sebagaimana yang seharusnya.(lanjut Sabri) Peserta kegiatan ini adalah Ketua, Sekretaris dan LO Partai Politik, Bawaslu dan Stakeholder terkait. Penulis : Wahyu-Humas KPU Morowali  

KPU Kabupaten Morowali menyerahkan Estafet Bendera Kirab Pemilu Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Morowali Utara

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id –  Setelah 6 hari berada di KPU Kabupaten Morowali, Pada senin (17/7/2023)  KPU Kabupaten Morowali Menyerahkan Bedera Kirab Pemilu tahun 2024 Jalur VII (jalur awal Papua) kepada KPU Kabupaten Morowali Utara. Rombongan Kirab yang membawa 18 Bendera Partai Politik dipimpin oleh Nirwana Sekretaris KPU Kabupaten Morowali bersama seluruh Kasubag serta Staf KPU Kabupaten Morowali memulai perjalanan menuju batas Kabupaten Morowali Pukul 08.00.  Tiba di perbatasan Kabupaten Morowali Utara pukul 11.30 wita, Tim Kirab disambut oleh Sekretaris dan Staf KPU Kabupaten Morowali Utara kemudian bersama konvoi bersama menuju Alun-alun kantor Bupati Kabupaten Morowali Utara untuk melaksanakan Kegiatan Serah Terima Bendera Kirab. Kegiatan Serah Terima Bendera Kirab tersebut dirangkaian dengan penandatanganan Deklarasi Pemilu Tahun 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bendera Kirab Pemilu Tahun 2024.

KPU Kabupaten Morowali Menerima Estafet Bendera Kirab Pemilu yang diserahkan KPU Kabupaten Konawe Utara

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – Rabu (12/07/2023) Rombongan Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Konawe Utara tiba di Taman Sangiang Kinambuka Kecamatan Bungku Tengah untuk menyerahkan Bendera Kirab Pemilu  Kepada KPU Kabupaten Morowali, disambut langsung oleh Bupati Morowali, Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah dan Ketua KPU Kabupaten Morowali. dalam sambutannya Ervan Ketua KPU Kabupaten Morowali menyampaikan Estafet Bendera Kirab yang diserahkan ialah Bendera kirab jalur VII dimana titik awal dimulai melalui Provinsi Papua melewati beberapa Kabupaten Kota hingga sampai ke Provinsi Sulawesi tenggara selanjutnya diserahkan oleh Kabupaten konawe Utara ke KPU Kabupaten Morowali. "Bendera Kirab Pemilu bertujuan untuk mensosialisasikan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024" lanjut ervan. Penyerahan  Bendera Kirab ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kirab Pemilu 2024 serta Penandatanganan Deklarasi Pemilu Sarana Integrasi Bangsa, dimana kegiatan ini dilanjutkan dengan Roadshow.

KPU Kabupaten Morowali Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – selasa, 20 Juni 2023 di kantor KPU Kabupaten Morowali dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024, yang dihadiri oleh Dandim 1311, Kapolres Morowali, Bawaslu Kab.Morowali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Partai Politik Se-Kabupaten Morowali serta PPK Se-Kabupaten Morowali. Ervan Ketua KPU Kabupaten Morowali dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemenetapan DPT sangat penting sehingga perlu dipersiapkan sebaik-baiknya dengan seluruh FORKOPIMDA terkait. “seluruh masyarakat juga bisa mengecek langsung di cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih” lanjut Ervan.    KPU Kabupaten Morowali Menetapkan Rekapitulasi DPT di Kabupaten Morowali sejumlah 125.843 pemilih dengan rincian Laki-laki sejumlah 68.925 dan Pemilih Perempuan sejumlah 56.918 yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Morowali.