Bungku, kab-morowali.kpu.go.id -Dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, KPU Kabupaten Morowali segera buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kab.Morowali Abdul Samad selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Samad menyatakan Pendaftaran PPK akan dibuka mulai tanggal 20-29 November 2022 dengan Timeline berdassrkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badab AD Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Bupati dan wakil Bupati. Samad Juga Menambahkan terkait Syarat menjadi PPK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yaitu : 1. Warga negara Indonesia, 2. Berusia paling rendah 17 Tahun, 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945; 4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6.berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; 7.mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 9.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. lebih lanjut Samad menambahkan beberapa perbedaan pada proses Rekruitmen PPK saat ini dibandingkan pada perekrutan PPK Pemilu sebelumnya yaitu pendaftar wajib mendaftar secara Online melalui Link : Http://siakba.kpu.go.id, setelah mendaftar para pendaftar akan diberi tanda terima berkas yang harus disetor bersama berkas fisiknya ke Kantor KPU Kabupaten Morowali. bebrapa dokumen dapat diunduh melalui Siakba misalnya surat Pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup kemudian ditempeli Materai 10.000 dan ditanda tangani, selanjutnya discan dan diunggah kembali kedalam siakba bersama foto ktp, scan foto copy ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik. terkait Periodisasi, Samad menjelaskan bahwa untuk Perekrutan Ad Hoc Pemilu tahun 2024,perekrutan PPK kali ini tidak lagi dibatasi periodisasi seperti sebelumnya.Samad menambahkan terkait tes tertulis, seleksi PPK direncanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sehingga KPU Kab.Morowali telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Bungku Tengah untuk bekerja sama dalam pelaksanaan tes tertulis nanti. ditanya terkait seleksi PPS, pendaftaran PPS akan dibuka tanggal 18-27 Desember 2022 dengan syarat dan mekanisme yang sama dengan PPK.tutur Samad.