Berita Terkini

Sosialisasi Penataan Dapil Anggota DPRD, KPU Morowali: Perlu tanggapan dan saran Partai Politik

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Morowali menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Morowali, Kamis (24/11/2022). Sosialisasi yang dibuka oleh Plh Ketua KPU Morowali Abdul Samad dan dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Morowali Taufan Tanjing, Bawaslu Morowali, Kesbangpol Morowali, ketua dan sekretaris masing-masing partai politik. Plh Ketua KPU Morowali Abdul Samad menekankan perlunya peran aktif dari partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 dalam setiap tahapan pemilu. “Bapak-bapak dan ibu-ibu dari ketua maupun perwakilan parpol jangan abai setiap tahapan pemilu, harus selalu proaktif agar bisa update informasi setiap saat,” kata Abdul Samad saat menyampaikan sambutannya saat membuka Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil. Menurutnya, PKPU 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan daerah kab/kota dalam pemilihan umum sebagai dasar dalam menyusun dan menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi dengan memperhatikan tujuh prinsip. Ia juga berharap, selama kegiatan ini ada masukan atas rencangan penataan dapil di Kabupaten Morowali dari peserta sosialisasi, lebih khusus dari pimpinan partai politik. Sementara itu, Anggota KPU Morowali Taufan Tanjing dalam paparan materinya, menjelaskan mengenai tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali untuk Pemilu 2024. Berdasarkan program dan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dimulai dengan penerimaan data agregat kependudukanyang telah berlangsung pada 14 Oktober 2022. Dilanjutkan dengan Pencermatan dan Sinkronisasi Data Kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 29 Oktober 2022. Kemudian Penyusunan dan Penetapan Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang tahapannya berlangsung mulai 30 Oktober hingga 5 November 2022. Lalu diikuti penyusunan dan rancangan penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung 6 November hingga 23 November 2022. Terakhir, adalah pengumuman rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Pada kesempatan ini pula, Taufan juga menjelaskan metode penghitungan alokasi kursi  dan opsi penataan Dapil dengan tetap memperhatinkan 7 prinsip. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

Terima Penyelenggara Ad Hoc KPU Kabupaten Morowali Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id -Dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, KPU Kabupaten Morowali segera buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kab.Morowali Abdul Samad selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Samad menyatakan Pendaftaran PPK akan dibuka mulai tanggal 20-29 November 2022 dengan Timeline berdassrkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badab AD Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Bupati dan wakil Bupati. Samad Juga Menambahkan terkait Syarat menjadi PPK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yaitu :  1. Warga negara Indonesia, 2. Berusia paling rendah 17 Tahun, 3. Setia   kepada   Pancasila   sebagai   dasar   Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945; 4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6.berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; 7.mampu  secara  jasmani,  rohani  dan  bebas  dari penyalahgunaan narkotika; 8.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 9.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap   karena   melakukan   tindak   pidana   yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. lebih lanjut Samad menambahkan beberapa perbedaan pada proses Rekruitmen PPK saat ini dibandingkan pada perekrutan PPK Pemilu sebelumnya  yaitu pendaftar wajib mendaftar secara Online melalui Link : Http://siakba.kpu.go.id, setelah mendaftar para pendaftar akan diberi tanda terima berkas yang harus disetor bersama berkas fisiknya ke Kantor KPU Kabupaten Morowali. bebrapa dokumen dapat diunduh melalui Siakba  misalnya surat Pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup kemudian ditempeli Materai 10.000 dan ditanda tangani, selanjutnya discan dan diunggah kembali kedalam siakba bersama foto ktp, scan foto copy ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik. terkait Periodisasi, Samad menjelaskan bahwa untuk Perekrutan Ad Hoc Pemilu tahun 2024,perekrutan PPK kali ini tidak lagi dibatasi periodisasi seperti sebelumnya.Samad menambahkan terkait tes tertulis, seleksi PPK direncanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sehingga KPU Kab.Morowali telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Bungku Tengah untuk bekerja sama dalam pelaksanaan tes tertulis nanti. ditanya terkait seleksi PPS, pendaftaran PPS akan dibuka tanggal 18-27 Desember 2022 dengan syarat dan mekanisme yang sama dengan PPK.tutur Samad.    

Terkait Data Pemilih KPU Kabupaten Morowali menggelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022 Tingkat Kabupaten

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - dalam Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2022 Tingkat Kabupaten yang digelar di Aula KPU Kabupaten Morowali,di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Morowali, Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Daerah Kabupaten Morowali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Morowali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Pimpinan Ormas se-Kabupaten Morowali, serta dari Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Morowali. yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Morowali, Jumat (30/9/2022). dalam kegiatan ini turut hadir Darson Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Morowali bersama Andi Nurdin Tasa Divisi Hukum dan Pengawasan, Taufan Tanjing Divisi Teknis Penyelenggara dan Abdul Samad Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Darson menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bulan September ini adalah terakhir kalinya dilaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. " Di bulan oktober ini akan di mulai tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilu 2024, Kemudian data pemilih berkelanjutan ini akan disandingan, Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dimulai dari januari 2021 sampai hari ini tanggal 30 oktober 2022 " tambah Darson. Darson Menambahkan Saran yang diberikan oleh Bupati Morowali untuk memberikan formulir pendataan ke desa-desa untuk mencatat warganya telah kami jalankan, Namun tindak lanjutnya tidak sesuai yang diinginkan, Karena memang hanya sebatas koordinasi dengan aparat pemerintah desa bahkan sampai hari ini hanya 3 desa yang menyampaikan laporanya dan telah kami sampaikan laporannya kepada Bupati Morowali.   Berita Acara (BA) Forum Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2022, silahkan klik DISINI     .*HumasKPUMorowali    

‘’KPU KABUPATEN MOROWALI SEGERA MEMBUKA PENDAFTARAN BADAN PENYELENGGARA ADHOCK”

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – Dalam wawancaranya dikantor KPU kabupaten Morowali,Senin (12/9/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Morowali Abdul Samad mengungkapkan dalam waktu dekat ini KPU Kabupaten Morowali akan segera membuka Pendaftaran Badan Penyelenggara ADHOCK di 9 kecamatan yang ada diKabupaten Morowali. Samad juga menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi KPU Kab, Morowali dalam Perekrutan Badan ADHOCK, misalnya Pembatasan Periodisasi, minimnya SDM beberapa kecamatan, Kurangnya minat pendaftar calon Penyelenggara Ad hoc di daerah perusahaan seperti di Kecamatan Bahodopi serta terkait pemenuhan persyaratan berbadan sehat dari Puskesmas. “Pembentukan Badan Penyelenggra ADHOCK ini akan segera dibentuk dalam waktu dekat, hanya menunggu Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI saja” tambah Samad. Samad juga berharap jika Badan ADHOCK telah terbentuk bisa menjadi perpanjangan tangan KPU ditingkat Kecamatan serta desa dan bisa melaksanakan tugas sesuai tugas dan kewajibannya.  

MENINDAKLANJUTI ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG TERINDIKASI GANDA EKSTERNAL, KPU KABUPATEN MOROWALI MELAKSANAKAN KLARIFIKASI LANGSUNG

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id Sebelumnya, KPU Kabupaten Morowali telah melakukan Verifikasi Administrasi didalam Akun System Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah melakukan pengecekan tersebut ditemukan beberapa Partai Politik yang memiliki Anggota terindikasi Ganda Eksternal, yang artinya Anggota atau pengurus terdaftar lebih dari satu Partai Politik. Menurut data yang diperoleh dari SIPOL, sedikitnya ada 23 Partai Politik yang memiliki Anggota terindikasi Ganda Eksternal. Dan untuk menindak lanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Morowali mengeluarkan Pemberitahuan yang ditujukan kepada Partai Politik untuk segera melakukan Klarisikasi Langsung terhadap anggota yang terindikasi tersebut. Klarifikasi langsung terhadap Partai Politik ini dilakukan tanggal 5 September mulai pukul 08.00 hinggah 24.00, dimana dari 23 partai politik hanya 6 partai politik saja yang melakukan kalarifikasi langsung oleh LO beserta anggota yang terindikasi dengan menyertakan KTP dan KTA, kemudian melakukan penandatangan surat pernyataan. Kegiatan Klarifikasi langsung ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanakan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Meminimalisir Adanya Keanggotaan Partai Politik yang BMS, KPU Kabupaten Morowali Mengadakan Rapat koordinasi.

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id KPU telah melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi pada tanggal 16 Agustus 2022, dimana Tahapan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022. Dengan berakhirnya tahapan tersebut KPU Kabupaten Morowali menggelar kegiatan repat kordinasi terkait pelaksanaan verifikasi administrasi partai partai politik di tingkan kabupaten morowali. Dalam kegiatan ini Samsul menyampaikan Hal-hal penting terkait Tahapan Verifikasi Administrasi, Samsul menjelaskan tentang tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Partai Politik yang berkaitan dengan usia, Ganda Eksternal dengan partai politik lain dan potensi TMS terkait status pekerjaan dengan profesi PNS, TNI/POLRI, kepala desa atau profesi lainnya yang diatur dalam undang-undang serta NIK yang tidak terdaftar dalam DPB. "Pada tahapan ini partai politik membuat surat pernyataan dan menyampaikan surat pernyataan yang di isi oleh anggota yang terindikasi ganda dengan partai lain dan kemudian di uplod melalui SIPOL", jelas Samsul. Samsul juga menyinggung berbeda dengan Tahapan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu kali ini partai politik menerima informasi hasil verifikasi melalui SIPOL. beberapa hari yang lalu KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada partai politik, untuk mengecek SIPOL masing-masing partai politik terkait Hasil Verifikasi Administrasi yang membutuhkan tindak lanjut. selain itu Samsul juga mengemukakan adanya temuan tentang Status Pekerjaan, harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan PNS, TNI/POLRI aktif tetapi dalam KTP masih tercantum Pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Partai Politik. jika sudah tidak lagi aktif maka surat keputusan tersebut harus dilampirkan dengan surat Pensiun, begitu juga dengan temuan belum cukup umur, maka harus menyertakan surat pernyataan sudah menikah dan melampirkan akta nikah dan di uplod dalam SIPOL. Samsul juga mengingatkan batas waktu penyerahan surat pernyataan melalui SIPOL pada tanggal 26 Agustus, sementara pada tanggal 27-28 agustus adalah waktu bagi KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap surat pernyataan yang sudah di uplod oleh partai politik.dalam hal anggota yang terindikasi ganda dengan partai lain menyerahkan surat pernyataan dari 2 partai yang terindikasi ganda eksternal dimaksud, maka KPU akan mengundang anggota partai tersebut untuk diminta klarifikasi terkait stastus keanggotaannya pada salah satu partai maka statusnya akan menjadi MS dan TMS pada partai lain. demikian juga halnya terhadap status pekerjaan dan terindikasi NIK pada DPB dan akan dicek dalam database kementrian dalam negeri atas status kependudukan anggota yang dimaksud apabila pada saat pengecekan NIK tersebut ada dalam database kemendagri, maka status keanggotaannya menjadi MS, demikian juga sebaliknya. dalam hal terdapat keluhan dari partai politik terkait ketidakcukupan waktu bagi partai politik untuk membuat surat pernyataan karena tersebar di beberapa wilayah kecamatan, maka Samsul berpendapat agar partai politik berkoordinasi kepada pengurus partai politik tingkat kecamatan untuk menindaklanjuti hal tersebut. Samsul juga menambahkan seharusnya KPU melakukan komunikasi dengan LO partai politik masing-masing yang dicantumkan melalui SIPOL. tetapi kenyataannya sebagian besar partai politik tidak mengunggah data LO kedalam SIPOL. Samsul berharap partai politik pada tingkat kabupaten/kota untuk menyampaikan data LO partai politiknya karena partai politik merupakan Eksekutor dalam pelaksanaan tahapan ini. inilah tujuan dilakukannya Rapat Koordinasi ini, untuk memastikan bahwa informasi terkait pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi ini dapat diterima oleh partai politik secara utuh dan menyeluruh.