Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Morowali melaksanakan uji publik ke dua (II) rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di aula hotel metro yang dimulai pada pukul 09.00 wita sampai selesai dan dibuka oleh Abdul Samad selaku anggota KPU Morowali, Selasa (13/12/2022)
Dalam sambutannya Samad menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini adalah yang ke dua dilaksanakan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan uji publik pertama pada tanggal 7 Desember 2022.
Samad juga menyampaikan, terkait kegiatan uji publik ke dua ini, masyarakat ataupun peserta uji publik dapat memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali pada Pemilu tahun 2024, sebelum nanti akan menyampaikan hasil uji publik pada tanggal 16 Desember 2022.
Sementara itu, anggota KPU Morowali Taufan Tandjing yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Morowali kembali menekankan dalam penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali pada Pemilu tahun 2024 mengacu pada tujuh (7) prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2022 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Taufan juga menjelaskan terkait tiga (3) rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Morowali pada Pemilu tahun 2024 dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan masukan dan saran.
Peserta yang di undang dalam kegiatan ini adalah Bupati Morowali, Dandim 1311 Morowali, Kapolres Morowali, Kejaksaan Morowali, Bawaslu Morowali, Setda Kabupaten Morowali, asisten 1, Kesbangpol, Dukcapil, Pimpinan Partai Politik, Camat Bungku Tengah, Akademisi, Kades dan tokoh masyarakat.