Berita Terkini

“ Tidak Terima Putusan BAWASLU atas Sengketa Pemilu 2024, Partai Ibu Akan Menggugat KPU Kepengadilan Tata Usaha Negara”

Pembacaan putusan sidang sengketa pemilu 2024 antara partai Ibu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diselengarakan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022). Dalam persidangan itu, Rahmat Bagja selaku hakim ketua dan dibantu dua hakim anggota membacakan putusan yang menyatakan KPU tidak melanggar prosedur seperti yang dilaporkan oleh Partai Ibu. Setalah sidang pembacaan putusan tersebut, komisioner KPU idham Holik mengtakan, bahwa apa yang dilakukan KPU dalam proses pendaftran parpol telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya PKPU NO. 4 Tahun 2022 beserta keputusan KPU berkenaan dengan pedoman teknis pendaftaran parpol. Berbeda dengan Idham Holik, perwakilan Partai Ibu, Dharma Leksana menyatakan tidak setuju dengan putusan persidangan dan  akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan yang sama, atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran partai politik untuk ikut pesrta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. KPU dianggap tidak profesional karena secara mendadak mengeluarkan aturan pendaftaran offline secara mendadak tanpa sosialisasi. Karena itu, menurutnya keputusan Bawaslu belum memenuhi rasa keadilan.

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 DAN PKPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Sabtu (30/7/2022). Hadir dalam kegiatan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali, Bawaslu Kabupaten Morowali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Morowali dan Partai Politik se-Kabupaten Morowali. Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Morowali, Ervan. Sebelum membuka kegiatan, Ervan membacakan Pengumuman tentang Pendaftaran Partai Politik yang dikeluarkan oleh KPU RI. Dalam sambutannya, Ervan menyampaikan terkait pengumuman pendaftaran yang sudah dibuka per tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2022. Selain itu, Ervan juga menginformasikan bahwa pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi tentang PKPU Nomor 3 Tahun 2022 oleh narasumber pertama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Samad. Samad memparkan bahwa Tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah sementara berjalan pasca bulan sebelumnya tanggal 14 Juni 2022 dilaksanakan peluncuran tahapan Pemilu Tahun 2024 dimana 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. "Pemilu sebagai arena konflik yang sah yang diatur oleh Undang-undang untuk mempertahankan keharibaan kekuasaan. Jadi dasar ini yang tentunya harus mematuhi dan melihat regulasi-regulasi yang sudah ada," paparnya. Samad juga menjelaskan tentang tahapan Pemilu yang sudah berjalan, salah satunya pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "KPU Kabupten Morowali sudah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan dan Partai Politik dapat melihat informasi terkait Data Pemilih saat ini," tuturnya. "Dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, KPU sudah membuat sebuah aplikasi yang memudahkan untuk mengecek data pemilih. Kami berharap partai politik dapat bekerjasama atau dapat memastikan konstituennya itu sudah terdaftar. KPU memiliki aplikasi Lindungi Hakmu yang bisa dimiliki siapa saja. Dari aplikasi itu, dapat diketahui perkembangan data pemilih baik secara nasional, provinsi maupun Kabupaten/Kota, bahkan sampai tingkat TPS. Kalau misalnya ada keluarga atau anggota partai politik yang belum terdaftar bisa didaftarkan melalui aplikasi tersebut. KPU berharap kita semua dapat bekerjasama untuk memastikan seluruh wajib pilih yang ada di Kabupaten Morowali sudah terdaftar," jelas samad. Samad juga menyinggung terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang akan dihadapi dalam waktu dekat yaitu Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, yang selanjutkan akan masuk tahapan verifikasi administrasi yang berpusat di KPU RI. Selain itu, Samad mengemukakan tantangan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya maraknya disinformasi dan berita hoax. KPU berharap dapat bekerjasama dengan Partai Politik memberikan edukasi atau pendidikan pemilih kepada wajib pilih. Jangan sampai media sosial dijadikan sebagai pengadilan untuk memvonis kandidat-kandidat tertentu, atau partai-partai tertentu atau calon-calon tertentu. Sehingga Partai Politik sebagai calon peserta pemilu dapat memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat. "KPU berharap politik uang, politik identitas atau SARA tidak terjadi di Kabupaten Morowali dalam Pemilu Tahun 2024 ini sehingga situas politik, situasi masyarakat pada saat Pemilu akan tetap aman dan tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi," tutup Samad. Kegiatan dilanjutkan pemarapan materi kedua tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Ketua Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Morowali, Taufan Tanjing. Dalam paparannya, Taufan menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Verifikasi Partai Poltik dilaksanakan14 bulan sebelum pelaksanaan voting day atau hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pad tanggal 14 Februari 2024. Ini yang menjadi dasar bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi Partai Politik itu diputuskan. Taufan memaparkan terkait rujukan dari Keputusan Mahkama Konstitusi Nomor 25 Tahun 2020, dimana dalam amar keputusan itu dinyatakan bahwa Partai Politik yang memenuhi ambang batas itu hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara yang Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional meskipun ada keterwakilan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten akan tetap dilakukan verifikasi administrasi yang kemudian dilanjutkan verifikasi faktual. Sedangkan Partai Politik baru sama perlakuannya dengan Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas. "Dalam kegitan verifikasi Partai Politik, KPU telah menetapkan rincian program kegiatan tahapan dalam pendaftaran, verifikasi peserta Pemilu Tahun 2024. Jadi rinciannya dimulai pengumuman pendaftaran Partai Politik yang dimulai 29 Juli sampai dengan 31 Juli Tahun 2022 berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU RI, dimana pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen akan dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022.," jelas Taufan. Taufan juga menyinggung terkait pelaksanaan verifikasi administrasi yang jika ditemukan usia atau status perkawinan anggota Partai Politik tidak memenuhi syarat sebagai anggota Partai politik, keanggotaan yang dimaksud belum memenuhi syarat. Misalnya jika didapatkan ada yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih yang mungkin masih berusia 16 tahun tetapi oleh Partai Politik bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah menikah tetapi harus dibuktikan dengan akte nikah. Kalau tidak makan akan dianggap tidak memenuhi syarat. Sedangkan terkait NIK, Taufan menuturkan jika ditemukan NIK tidak terdapat pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam e-KPT atau KK yang ada pada SIPOL, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemeriksaan akan NIK itu kepada KPU.  Dalam hal ditemukan NIK tidak terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan tidak sesuai dengan NIK yang tercantum dalam e-KTP atau KK yang ada pada SIPOL, maka keanggotaan yang dimaksud belum memenuhi syarat. Taufan berharap Partai poltikk dapat melakukan pemutakhiran data keanggotaan secara berkelanjtan untuk memastikan kebenaran dokumen kepengurusan dan keanggotaa yang dimasukan ke aplikasi SIPOL.

PENYULUHAN HUKUM PEMILU

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali menggelar Penyuluhan Hukum Pemilu dengan Tema Desain Penegakan Hukum Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Sabtu (23/7/2022). Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Naharuddin, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman, Dandim 1311 Morowali, Kapolres Morowali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Morowali, Partai Politik dan Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kabupaten Morowali. Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Morowali Ervan. Dalam sambutannya, Ervan menyampaikan harapan agar bersama-sama mensukseskan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dimana suksesnya tahapan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu dan penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dan seluruh elemen masyarakat sehingga menjadi hasil pemilu yang terlegitimasi. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Naharuddin selaku narasumber. Naharuddin menjelaskan bahwa Pemilu merupakan satu rancangan proses yang dimulai dari tahap persiapan sampai dengan pelantikan calon terpilih. “Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Dan tanggal 29 Juli nanti akan dimulai pendaftaran partai politik peserta pemilu,” jelasnya. Naharuddin juga menyinggung terkait pendaftaran partai politik dan penginputan dokumen sudah melalui aplikasi SIPOL (Sistem Infromasi Partai Politik) yang merupakan alat utama bagi KPU dalam menjembatani partai politik dalam proses pendaftaran. Naharuddin juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang Dasar 1945 digariskan prinsip-prinsip Pemilu yaitu umum, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Pentingnya sistem penegakan hukum Pemilu karena dapat terciptanya hasil Pemilu yang jujur dan adil. Sebab jika pemilu itu tidak dikontrol, tidak diawasi, tidak ada lembaga independen yang diberikan tugas untuk mengontrol jalannya Pemilu, maka prose penyimpangan Pemilu itu mudah terjadi," paparnya. “Di dalam proses penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan suatu konsep Sistem Keadilan Pemilu atau Electoral Justice. Konsep ini merupakan instrumen penting bagaimana gagasan hukum lembaga terutama dalam sistem penegakan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi dalam Undang-undang maupun kosntitusi. Sebab melalui sistem penegakan hukum pemilu akan tercipta hasil pemilu yang bebas, jujur dan adil,” lanjut Naharuddin. Naharuddin juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap isu-isu yang sumbernya belum jelas. “Masyarakat jangan terpengaruh dengan isu penundaan Pemilu sebab Pemilu merupakan agenda nasional yang diselenggarakan setiap lima tahun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang,” tutupnya.

KONSOLIDASI PENGUATAN JAJARAN KPU KABUPATEN MOROWALI DALAM MENYONGSONG PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Taufiq melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Morowali dalam rangka Konsolidasi Penguatan Jajaran dalam menyongsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, Rabu (6/7/2022). Turut hadir Ketua danAnggota KPU Kabupaten Morowali serta Plt. Sekretaris dan seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Morowali. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali, Ervan. Ervan memaparkan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tim kerja KPU Kabupaten Morowali dalam menghadapai Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Melalui kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nibah memaparkan bahwa dalam kelembagaan KPU harus bersinergi, saling mengisi, saling memberi kesinambungan, saling berkontribusi. Terutama ketika menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Tupoksi mengharapkan dan menuntun kita ke arah mana akan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan tujuan dan fungsi kita. Tetapi dalam prosesnya dibutuhkan saling mendungkung, solidaritas, saling memperkuat untuk melaksanakan itu sebagai satu kesatuan atau bisa disebut ekosistem,” lanjutnya. “Jadi, ekosistem itu mengarahkan kita pada penciptaan keseimbangan. Jika masing-masing bagian berfungsi dengan baik dan terhubung satu sama lain, maka akan dihasilkan satu keseimbangan kerja yang baik sehingga akan menghasilkan kualitas kerja yang baik pula,’ tutur Nisbah.  “Mari bersama-sama membangun solidaritas, kemudian dalam bekerja menampilkan kedisiplinan. Ini penting untuk menjaga keselarasan kegiatan yang dilaksanakan, kualitas kerja yang ditampilkan untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tutup Nisbah. Hal serupa juga disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Taufiq. “Kita adalah ekosistem. Ekosistem itu saling menciptakan hubungan, saling ketergantungan, dengan satu tujuan, satu niat dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.” “Setiap pegawai sekretariat KPU harus punya 3 hal dalam kapasitas. Knowledge (Pengetahuan), skill (keterampilan), dan atitude (sikap),” papar Taufiq.   .*(HumasKPUMorowali)

RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT KECAMATAN BAHODOPI

Bahodopi, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kecamatan Bahodopi bertempat Aula Kantor Camat Bahodopi, Jum'at (24/6/2022). Turut hadir dalam kegiatan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali, Bawaslu Kabupaten Morowali, Danrami 1311-02 Bahodopi, Kapolsek Bahodopi, Pimpinan Manajemen PT. IMIP, Ketua MUI Kecamatan Bahodopi, Camat Bahodopi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Bahodopi, Paguyuban dan Ketua Kerukanan se-Kecamatan Bahodopi. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali Ervan. Dalam sambutannya Ervan menyampaikan bahwa Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggung jawab kita bersama dengan cara menjalin kerjasama yang baik untuk melalui seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, baik dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan terkhusus PT. IMIP untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Camat Bahodopi Tahir menanggapi terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Bahodopi dimana banyak pemilih yang memiliki alamat KTP dan tempat tinggal yang berbeda sehingga desa tidak memiliki data valid terkait pemilih yang pindah masuk ataupun pindah keluar. Tahir berharap KPU dapat berkerjasama bersama Pemerintah Desa di Kecamatan Bahodopi untuk membentuk data pemilih yang valid. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Halima terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) khususnya di Kecamatan Bahodopi. Halima memaparkan bahwa Kecamatan Bahodopi ini sangat dinamis terkait data pemilih sebab banyaknya penduduk dari luar dibandingkan penduduk asli. "Dalam waktu 3 bulan, kami sangat berharap kepada masyarakat untuk mengecek namanya jika sudah terdaftar dan jika belum terdaftar bisa mendaftarkan diri ke aplikasi Lindungi Hakmu atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Morowali ," tutur Halima. "Terkait karyawan yang tidak ditemukan harus diantisipasi agar tidak menjadi masalah kedepannya. Saya berharap kepala desa di Bahodopi untuk mengefisienkan masyarakatnya dengan cara mendata apakah mau menetap sesuai KTP atau pindah keluar," lanjut Halima. Dalam kesempatan ini juga, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Morowali, Darson jug amenuturukan hal yang sama. "Dalam Pemilihan Tahun 2020 ada pemilih yang memiliki alamat KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal, sehingga banyak data pemilih yang terdaftar tidak ditemukan. Kami telah memberikan form ke setiap desa untuk mendata warganya yang pindah masuk maupun pindah keluar. Kami berharap PT. IMIP dapat mengintruksikan kepada karyawan untuk mendownload aplikasi Lindungi Hakmu untuk memudahkan dalam mendaftarkan diri atau mengubah data yang tidak sesuai sehingga karyawan tidak perlu lagi mengunjungi kantor KPU," tutur Darson. Beberapa hal yang disepakati dalam kegiatan ini yaitu (1) Kepala Desa siap melakukan pendataan warga di wilayah masing-masing, (2) Pihak Manajemen PT. IMIP akan memberikan instruksi tegas kepada karyawa untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa sesuai alamat masing-masing dan mengecek namanya di aplikasi Lindungi Hakmu, (3) Organisasi Paguyuban siap bersinergi dengan KPU Kabupaten Morowali untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.   .*HumasKPUMorowali

Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022

Bungku, kab-morowali.kpu.go.id - KPU Kabupaten Morowali menggelar Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan 2 Tahun 2022 bersama Stakeholder Tingkat Kabupaten Morowali yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Morowali, Kamis (23/6/2022). Turut hadir dalam kegiatan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Kabupaten Morowali, Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Daerah Kabupaten Morowali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Morowali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Morowali, Pimpinan Ormas se-Kabupaten Morowali, serta dari Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Morowali. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Morowali Ervan. Dalam sambutannya Ervan menyampaikan bahwa KPU sangat mengharapkan seluruh masyrakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Halima terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Halima memaparkan bahwa dasar Pemutakhiran Data Berkelanjutan (DPB) adalah Data Pemilih Tetap (DPT) terkahir ditambah Data Pemilih Tambahan (DPTb), masukkan masyarakat tentang Pemilih Baru, ubah dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sangat penting dilaksanakan karena sangat membantu mengurangi permasalahan yang ada pada Data Pemilih pada Pemilu kedepannya," tutur Halima. Halima juga berharapat melalui forum ini bisa membantu KPU mensosialisasikan DPB dan ikut aktif mengakuratkan data pemilih. Melalui kegiatan ini diharapkan KPU dapat menjalin kerjasama bersama stakeholder, Partai Politik, dan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama membenahi data pemilih agar siap dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berita Acara (BA) Forum Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan II Tahun 2022, silahkan klik DI SINI. Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2022 Kabupaten Morowali, silahkan klik DI SINI.   .*HumasKPUMorowali