PENYULUHAN HUKUM PEMILU
Bungku, kab-morowali.kpu.go.id – KPU Kabupaten Morowali menggelar Penyuluhan Hukum Pemilu dengan Tema Desain Penegakan Hukum Pemilu Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Sabtu (23/7/2022). Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Naharuddin, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman, Dandim 1311 Morowali, Kapolres Morowali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Morowali, Partai Politik dan Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kabupaten Morowali. Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Morowali Ervan. Dalam sambutannya, Ervan menyampaikan harapan agar bersama-sama mensukseskan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dimana suksesnya tahapan tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, Bawaslu dan penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dan seluruh elemen masyarakat sehingga menjadi hasil pemilu yang terlegitimasi. Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Naharuddin selaku narasumber. Naharuddin menjelaskan bahwa Pemilu merupakan satu rancangan proses yang dimulai dari tahap persiapan sampai dengan pelantikan calon terpilih. “Tahapan Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022. Dan tanggal 29 Juli nanti akan dimulai pendaftaran partai politik peserta pemilu,” jelasnya. Naharuddin juga menyinggung terkait pendaftaran partai politik dan penginputan dokumen sudah melalui aplikasi SIPOL (Sistem Infromasi Partai Politik) yang merupakan alat utama bagi KPU dalam menjembatani partai politik dalam proses pendaftaran. Naharuddin juga menjelaskan bahwa di dalam Undang-undang Dasar 1945 digariskan prinsip-prinsip Pemilu yaitu umum, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. “Pentingnya sistem penegakan hukum Pemilu karena dapat terciptanya hasil Pemilu yang jujur dan adil. Sebab jika pemilu itu tidak dikontrol, tidak diawasi, tidak ada lembaga independen yang diberikan tugas untuk mengontrol jalannya Pemilu, maka prose penyimpangan Pemilu itu mudah terjadi," paparnya. “Di dalam proses penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan suatu konsep Sistem Keadilan Pemilu atau Electoral Justice. Konsep ini merupakan instrumen penting bagaimana gagasan hukum lembaga terutama dalam sistem penegakan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi dalam Undang-undang maupun kosntitusi. Sebab melalui sistem penegakan hukum pemilu akan tercipta hasil pemilu yang bebas, jujur dan adil,” lanjut Naharuddin. Naharuddin juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap isu-isu yang sumbernya belum jelas. “Masyarakat jangan terpengaruh dengan isu penundaan Pemilu sebab Pemilu merupakan agenda nasional yang diselenggarakan setiap lima tahun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang,” tutupnya.